Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

Jakarta, VIVA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah bergerak aktif berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memproses pemulangan buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

KPK Diyakini Mampu Tindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Libatkan Jampidsus

Tannos, yang kini diketahui telah mengganti kewarganegaraannya, berhasil ditangkap di Singapura dan sedang dalam tahap pengurusan ekstradisi ke Indonesia.

“Tentunya kami menjadi jembatan atas kerja sama dari penegak hukum Indonesia dan Singapura. Divhubinter Polri sudah melakukan koordinasi,” ujar Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Jumat 24 Januari 2025.

KPK Panggil Direktur Kemendagri Drajat Wisnu soal Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini

Meski demikian, Untung belum dapat memberikan informasi detail mengenai jadwal pemulangan Tannos ke tanah air. Ia menyarankan agar perkembangan lebih lanjut ditanyakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut.

Harta kekayaan Fantastis Eks Wantimpres Djan Faridz yang Rumahnya Digeladah KPK, Punya 98 Aset Properti

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan keyakinannya bahwa proses ekstradisi Tannos akan berjalan lancar meskipun terdapat tantangan berupa perubahan status kewarganegaraan buronan tersebut.

“Ya, saya kira mudah-mudahan semuanya lancar,” ungkap Setyo kepada awak media di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh, menambahkan bahwa pihaknya kini bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan agar ekstradisi dapat segera dilakukan. 

“Kami melengkapi semua dokumen dan persyaratan agar proses ekstradisi berjalan cepat dan Tannos bisa segera diadili di Indonesia,” ujarnya.

Paulus Tannos sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi proyek pengadaan e-KTP oleh KPK pada 2019. Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan dalam konsorsium proyek tersebut.

KPK menduga perusahaan Tannos terlibat dalam pengaturan lelang proyek yang dilakukan melalui sejumlah pertemuan dengan tokoh-tokoh penting, termasuk Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johanes Marliem. Dalam pertemuan itu, disepakati skema pembagian fee sebesar 5 persen dari nilai proyek untuk anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Skandal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. PT Sandipala Arthaputra diduga memperoleh keuntungan senilai Rp 145,85 miliar, sebagaimana tercantum dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

KPK mencatat nama Paulus Tannos dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Dalam pelariannya, Tannos dilaporkan telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po, yang menjadi tantangan tersendiri dalam pelacakannya.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun proses ekstradisi memiliki tantangan administratif dan hukum, kolaborasi antara KPK, Polri, dan otoritas Singapura menjadi harapan untuk membawa buronan kelas kakap ini ke meja hijau.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa hukum tetap berlaku meskipun seseorang berusaha melarikan diri atau menyembunyikan identitasnya. Proses pemulangan Tannos akan menjadi ujian penting bagi kerja sama lintas negara dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya