KPK Panggil Direktur Kemendagri Drajat Wisnu soal Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, memanggil Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan (DWS), soal kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi, pada Jumat 24 Januari 2025.

Harta kekayaan Fantastis Eks Wantimpres Djan Faridz yang Rumahnya Digeladah KPK, Punya 98 Aset Properti

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 24 Januari.

Belum diketahui, apa yang bakal dicecar untuk Drajat Wisnu soal kasus rasuah pengadaan KTP elektronik tersebut.

Soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Menteri Supratman: Bisa Sehari atau Dua Hari

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih memburu bukti-bukti dugaan aliran uang korupsi proyek e-KTP ke mantan Ketua DPR, Ade Komaruddin. Karena itu, dalam sidang lanjutan terdakwa Irman dan Sugiharto, mereka menghadirkan saksi Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan, yang disebut terdakwa Irman, menjadi oknum pengantar uang untuk Ade Komaruddin.

Eks Komisioner KPK Saut Situmorang Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

Drajat sendiri di hadapan Majelis Hakim mengakui sempat diperintahkan oleh Irman. Satu di antara perintah itu yakni mengantarkan bingkisan ke rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Waktu itu, saya dibekali alamat saja. Alamat di kompleks DPR di Kalibata," kata Drajat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 20 April 2017.

Meski begitu, kata Drajat, saat itu, anggota DPR yang tinggal di rumah itu tidak ada di tempat. Ia pun akhirnya hanya menitipkan bingkisan tersebut kepada perempuan di rumah tersebut.

Mendengar penuturan Drajat, jaksa Abdul Basyir lantas mengkonfirmasi Drajat mengenai pemilik rumah itu. Tapi Drajat mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu (namanya). Saya hanya mengantarkan saja, ternyata orangnya, eeee..orangnya enggak ada. Istrinya yang terima waktu itu," jawab Drajad yang tampak gugup.

"Yang enggak ada itu siapa? Bagaimana coba Anda tahu alamatnya, tapi enggak tahu orangnya? Pasti Anda tanya. Masa tanya 'Pak Anu ada? Kan enggak mungkin," sergah Jaksa Abdul kepada Drajat.

Tetapi, lagi-lagi Drajat mengaku tidak tahu. Dia menyebut hanya bertemu perempuan yang diketahui sebagai istri si penghuni rumah tersebut.

Merespons jawaban itu, Drajat diperingatkan jaksa agar tidak berbohong. Jaksa pun kembali meminta Djarat untuk jujur karena sudah disumpah di persidangan ini.

"Saudara bukan pesakitan (terdakwa) di sini. Jadi ngomong lempeng-lempeng saja. Ada konsekuensi hukumnya kalau Anda enggak beri keterangan dengan benar," kata jaksa.

"Inggih (baik) Pak," jawab Drajat.

"Jadi itu istrinya siapa? Ade Komaruddin?" tanya jaksa lagi.

"Saya enggak diberikan namanya. Saya enggak tahu Pak. Uang hanya diberikan ke istrinya," jawab Drajat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya