Pejabat BPN Diperiksa APIP Soal SHGB di Laut Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menyebutkan, hingga saat ini sejumlah pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tangerang masih menjalani pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Beberapa orang terkait penerbitan sertifikat di laut ini sedang diperiksa, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan (kakantah) pada masa itu, kepala seksi I, kepala seksi II, kemudian ada proses pergantian, saya enggak bisa nyebut nama," katanya di Tangerang.
Dalam prosesnya, Nusron mengatakan, para penjabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat itu terancam sanksi administrasi.
"Kalau di dalam undang-undang pertanahan kami, tidak ada istilah sanksi, kalau memang ranahnya pidana itu larinya ke yang lain. Kalau ada sanksi, mungkin bagi pejabat kami ini namanya maladministrasi, karena dianggap tidak cermat, dan itu inspektorat kami sudah periksa, empat hari, semua sudah diperiksa para pihak yang terkait," ujarnya.
Adanya hal ini, Nusron akan melakukan evaluasi kepada para pejabatnya untuk bisa lebih teliti dalam melakukan penerbitan sertifikat, yang mana harus memenuhi beberapa unsur baik dari dokumen yuridis, prosedur hingga wujud material pengajuan lokasi sertifikasi.
"Akan kami tingkatkan lebih ketat lagi dengan menggunakan metode prinsip manajemen resiko yang lebih ketat, ini pembelajaran juga untuk teman di internal kami bahwa pejabat itu harus lebih hati-hati," ujarnya.