Harta kekayaan Fantastis Eks Wantimpres Djan Faridz yang Rumahnya Digeladah KPK, Punya 98 Aset Properti

Rakor PPP Kubu Djan Faridz
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mewah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz.

Soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Menteri Supratman: Bisa Sehari atau Dua Hari

Penggeledahan ini terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK yang hingga kini masih dalam pelarian.

Penggeledahan berlangsung sejak Rabu malam, 22 Januari 2025, hingga Kamis dini hari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik dalam proses tersebut.

Eks Komisioner KPK Saut Situmorang Pertanyakan Fungsi Intelijen Jaksa

“Betul, tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama inisial DF. Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Kamis, 23 Januari 2025.

Rumah yang digeledah terletak di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi perhatian publik setelah KPK menyebut adanya informasi penting terkait keberadaan Harun Masiku.

Begini Awal Mula KPK Bisa Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

Tessa menjelaskan bahwa penyidik memiliki bukti awal yang cukup kuat untuk melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

“Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” tambah Tessa.

Harta Kekayaan Djan Faridz

Djan Faridz terakhir kali melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 28 Maret 2024. Dari laporan tersebut, Djan Faridz diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp993,29 miliar.

Harta kekayaan fantastis ini meliputi:

  • Aset Properti: Sebanyak 98 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Singapura, Bogor, Tangerang, dan Mojokerto, dengan total nilai mencapai Rp569,11 miliar.
  • Kendaraan: Djan Faridz tercatat memiliki dua kendaraan, yakni Daihatsu Rocky tahun 1993 dan Mercedes-Benz tahun 1985, dengan total nilai Rp98,7 juta.
  • Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp20,1 miliar.
  • Surat Berharga: Senilai Rp236,65 miliar.
  • Kas dan Setara Kas: Senilai Rp169,29 miliar.

Namun, Djan Faridz juga memiliki utang sebesar Rp1,97 miliar, sehingga total harta kekayaannya menjadi Rp993,29 miliar setelah dikurangi utang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya