Kades Kohod Ngotot SHGB Pagar Laut Dulunya Empang, Nusron Wahid: Sertifikat Tetap Dibatalkan

Kades Kohod, Arsin (kiri) mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid meninjau lokasi laut yang memiliki sertifika Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025

Debat Panas Menteri ATR dan Kades Kohod Terkait Legalitas SHGB Pagar Laut Tangerang: Dia Ngotot Dulunya Empang

Sertifikat itu muncul setelah dilakukan pengecekan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, karena kemunculan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Kabupaten Tangerang.

Dalam pengecekan bidang yang memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangun), Nusron sempat berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin. Yang mana, Arsin menegaskan, jika sertifikat itu berada di arsa empang yang memiliki wujud material.

Eks Bupati Tangerang: Pagar Laut Ada Sejak 2014, tapi Enggak Tau Siapa yang Pasang

"Tadi disana saya debat sama pak lurah, pak lurah ngotot kalau itu tadinya empang, ada abrasi, kemudian dikasih batu ini dari tahun 2004, katanya kalau engga bisa sampai sini (daratan) kata dia. Saya gak mau debat sama pak lurah, ini kampungnya, kalau kami debat bisa-bisa gak bisa pulang saya nanti. Tapi begini, mau pak lurah bilang empang, mau bilang apa, yang jelas secara faktual material tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya," katanya di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Bentuk Tim Khusus, Polda Jatim Selidiki SHGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Sehingga dalam langkah tegas itu, Nusron pun tetap membatalkan bidang yang tidak terlihat materialnya. Yang mana, hari ini sebanyak 50 bidang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang dibatalkan.

"Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang. Prosesnya kita cek, kalau dulunya empang, terus sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah, kalau masuk kategori tanah musnah otomatis hak apapun disitu hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada," ujarnya.

Dibantah Warga 

Sementara itu, salah warga Desa Kohod, Pakuhaji, yang turut hadir menyaksikan proses pembatalan itu, menegaskan bila sejak dulu tidak ada empang di kawasan tersebut.

Khaerudin mengatakan, bila sejak dulu kawasan yang terpagar adalah laut. Hal itu juga secara tegas disampaikannya saat Menteri Nusron berhenti menyapa warga. "Bukan empang, dari dulu sudah laut, sudah kayak seperti itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Arsin membenarkan soal sertifikat di kawasan itu.

"Ada Rt Rw saya bilang ada mager (pemagaran), begitu saya kesana, benar ada pembatasan tanah milik dia karena yang abrasi, saya bilang ini ada Rt sama Rw saya kasian di kampung mata pencariannya, (lalu) ajak kerja lah. Jadi, saya nunjuk itu, saya mau tau batas kamu sampai mana, dan diunjukin dari sana ke sana. Dan dia waktu magar itu, dia ada gambar ukur dari BPN sehingga tidak salah," katanya.

Arsin juga tidak menampik bila, aktivitas pemagaran bambu di laut Tangerang itu diketahuinya, namun siapa pemiliknya, ia mengklaim tidak mengetahuinya. "Siapapun yang nanya (pagar bambu di Laut Tangerang), saya jawab tahu, dalam arti pemagaran, tapi siapa dibelakangnya ya saya mana tahu," ungkapnya.

Pencabutan pagar bambu di Tangerang secara manual.

Bukan Aguan yang Diberi Hormat Mayor Teddy, Kades Kohot Ngotot SHGB Pagar Laut Dulu Empang

Persoalan pagar laut yang kini ramai menjadi sorotan publik, itu juga menjadi berita yang ramai dibaca pada laman News VIVA sepanjang hari Jumat kemarin, 24 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025