Soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Menteri Supratman: Bisa Sehari atau Dua Hari

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos bisa rampung dalam kurun waktu satu atau dua hari ke depan.

KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena kan itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat, 24 Januari 2025.

Supratman menjelaskan, saat ini Kementerian Hukum dan KPK tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejagung dan Polri. "Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktur Direktorat di Dirjen AHU," ujarnya.

Paulus Tannos Punya 2 Kewarganegaraan, Yusril: Dia Melakukan Kejahatan saat WNI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan

Photo :
  • Antara

"Bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama yang Interpol ya," katanya.

KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau

Dia menjelaskan, masih ada sejumlah dokumen yang mesti dilengkapi. Dia menyebutkan, kurang lebih ada satu atau dua dokumen lagi.

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Supratman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos. "KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," ujar Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Rugikan Negara Rp60 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di Lingkungan Pemprov Riau.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025