Menteri ATR Nusron Wahid Batalkan 50 SHBG Pagar Laut di Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid menunjukkan peta lokasi bisang di laut tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.

Pembatalan itu sebagai tindak lanjut atas adanya sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang, tepatnya di area yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu atau pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang. Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu," katanya usai meninjau pagar laut yang bersertifikat di Tangerang.

Amarah Said Didu saat Bongkar Pagar Laut, Sekolah Swasta Bakal Dibiayai Pemda

Pembongkaran pagar laut di tangerang secara gotong royong

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Terpopuler: Nelayan Bongkar Kepalsuan Konten Abu Janda, Ditangkap Polisi usai Sebut Masuk Akpol Berbayar

Dia melanjutkan, sebelum dilakukan proses pembatalan itu, terdapat beberapa tata cara, dimulai dari melakukan pengecekan dokumen secara yuridis yang bisa dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa. Lalu, mengecek prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.
Berpihak ke Rakyat, Instruksi Prabowo Bongkar Pagar Laut Harus Dikawal

Menteri ATR/ KepalaBPN Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan pembatalan SHGB.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Setelah secara adminitratif kita cek, dan karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya, yang terakhir adalah cek fisik materialnya kayak apa. Seperti tadi, kita sudah datang ke sana sampai ke ujung itu tempat terbitnya sertifikat SHGB yng atas nama PT IAM (Intan Agung Makmur)," ujarnya.

Didapati, SHGB milik perusahaan itu telah tidak memiliki fisik secara material sehingga masuk dalam kategori tanah musnah, dan dilakukan pembatalan.

"Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya,  karena sudah tidak ada tanahnya, saya gak mau debat mana garis pantai, toh kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah otomatis hak apapun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada," ujarnya.

Nantinya, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinu mengingat proses pengecekan ratusan sertifikat tersebut harus dilakukan satu per satu.

"Insya Allah secepatnya selesai, kita bekerja baru lima hari, tidak langsung serta merta, tapi prosesnya kita lalui, jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan," ujar Nusron.

Diketahui, terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, ada juga SHM atas 17 bidang.

Proses pencopotan pagar bambu di laut tangerang

Agung Sedayu Akui Punya SHGB di Area Pagar Laut Tangerang: Suratnya Daratan Terabrasi

Konsultan Hukum PIK2, Muannas Alaidid menyebutkan dua anak perusahaan dari Agung Sedayu Group memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di Desa Kohod, area pagar laut

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025