Menteri ATR Nusron Wahid Batalkan 50 SHBG Pagar Laut di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)Â terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Pembatalan itu sebagai tindak lanjut atas adanya sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang, tepatnya di area yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu atau pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang. Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu," katanya usai meninjau pagar laut yang bersertifikat di Tangerang.
Dia melanjutkan, sebelum dilakukan proses pembatalan itu, terdapat beberapa tata cara, dimulai dari melakukan pengecekan dokumen secara yuridis yang bisa dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa. Lalu, mengecek prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.
"Setelah secara adminitratif kita cek, dan karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya, yang terakhir adalah cek fisik materialnya kayak apa. Seperti tadi, kita sudah datang ke sana sampai ke ujung itu tempat terbitnya sertifikat SHGB yng atas nama PT IAM (Intan Agung Makmur)," ujarnya.
Didapati, SHGB milik perusahaan itu telah tidak memiliki fisik secara material sehingga masuk dalam kategori tanah musnah, dan dilakukan pembatalan.
"Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya gak mau debat mana garis pantai, toh kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah otomatis hak apapun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada," ujarnya.
Nantinya, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinu mengingat proses pengecekan ratusan sertifikat tersebut harus dilakukan satu per satu.
"Insya Allah secepatnya selesai, kita bekerja baru lima hari, tidak langsung serta merta, tapi prosesnya kita lalui, jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan," ujar Nusron.
Diketahui, terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, ada juga SHM atas 17 bidang.