Laut Sumenep Bersertifikat, Begini Jawaban BPN
- Veros Afif
Sumenep, VIVA – Laut bersertifikat seluas 20 hektare di Sumenep, Madura menambah kontroversi ramainya laut-laut bersertifikat. Atas hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep memberikan tanggapannya.
Menurutnya, sebidang wilayah laut seluas 20 hektare di Dusun Tapak Kerbau, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, tercatat memiliki sertifikat resmi sejak 2009.Â
Isu ini mencuat kembali pada 2023 setelah pihak yang mengklaim kepemilikan wilayah tersebut berencana melakukan reklamasi dan pemagaran. Wilayah yang selama ini menjadi lokasi utama bagi penduduk setempat untuk mencari ikan, sebagai sumber penghidupan mereka, kini menuai polemik. Â
Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, membenarkan bahwa lahan tersebut memang telah bersertifikat sah secara hukum. "Memang benar bahwa wilayah laut itu telah memiliki sertifikat resmi sejak 2009," ujar Suprianto. Â
Lebih lanjut, Suprianto menjelaskan bahwa proses sertifikasi dilakukan melalui ajudikasi dengan pengukuran lahan yang melibatkan pihak ketiga. Berdasarkan hasil pengukuran saat itu, lahan tersebut tidak dianggap sebagai laut, melainkan daratan datar yang tergenang air saat pasang dan terlihat kembali saat air laut surut. Â
"Hasil pengukuran menyimpulkan bahwa area tersebut bukan laut, melainkan daratan yang tergenang saat pasang dan kembali terlihat saat surut. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan gugatan. Namun, sertifikat tersebut tetap sah secara hukum," jelas Suprianto. (Veros Afif/tvOne/Sumenep)