Komisi X DPR Minta Wacana Kampus Kelola Tambang Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Ilustrasi - Tambang batu bara
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Komisi X DPR RI meminta wacana pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi agar dikaji lebih lanjut. Dia tidak ingin, ada penyalahgunaan usai izin usaha itu diberikan.

Menhub Usul ASN hingga Swasta WFA Tanggal 24-27 Maret 2025, Ini Alasannya

"Kami Komisi X DPR RI meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Jangan sampai nanti ketika itu sudah diberikan izin malah yang terjadi adalah penyalahgunaan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

Dia mencontohkan, penyalahgunaan yang dimaksud yaitu pengelolaan tambang tidak digunakan untuk kepentingan pendidikan. Namun, malah untuk bisnis.

Wakil Ketua DPR: Izin Tambang bagi Perguruan Tinggi untuk Tambahan Dana

"Bukan untuk pendidikan, malah semata-mata untuk bisnis," tutur dia.

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Photo :
  • vstory
Alasan Menteri Trenggono Ngaku Sulit Selidiki Pemilik Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada hari Selasa (21/1). Namun, hal itu baru dibawa ke rapat paripurna pada hari Kamis ini.

Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

ilustrasi ASN

DPR Sebut Pemerintah Setujui Anggaran Tukin untuk Dosen ASN Rp 2,5 Triliun

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui alokasi anggaran tukin Dosen ASN.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025