Jawaban Gubernur Menohok Terkati Ada HGB dan SHM di Laut Jawa Timur
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Setelah Tangerang, Banten, kini Provinsi Jawa Timur jadi sorotan karena ramai adanya temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura. Kasus itu pun memantik perhatian kementerian terkait.
2 HGB yang dipersoalkan itu pertama kali diposting oleh akun X @thantuowi. Berdasarkan penelusurannya, HGB itu di sekitar kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.Â
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) itu mengaku awalnya penasaran dengan ramai diperbincangkannya HGB di atas laut Tangerang. Ia pun mencoba melakukan penelusuran menggunakan aplikasi Bhumi di wilayah Surabaya.
Hasilnya, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, 7.354179°S, 112.841929°E.
"Saya menemukan area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya," ujarnya.
Thanthowy pun menyoroti bahwa status HGB tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan, termasuk penerbitan HGB.
Berdasarkan situs bhumi.atrbpn.go.id, satu bidang dimaksud berada di daratan Kecamatan Sedati hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182. Luasnya mencapai 2.851.652 meter persegi. Adapun, HGB kedua terdaftar dengan NIB 00030 seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di kawasan laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.
Pihak Kanwil BPN Jawa Timur sudah merespons temuan itu dan menyatakan, bahwa ada 3 bidang lahan dimaksud dikantongi oleh dua perusahaan. Kepala BPN Jawa Timur, Lampri menegaskan akan menindak tegas apabila penerbitan HGB tersebut melanggar ketentuan yang ada.
Sementara SHM lahan di atas lautan yang jadi polemik berada di bibir pantai Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Ada 20 hektare lahan di atas lautan yang sudah ber-SHM. Jadi, polemik setelah dalam beberapa bulan terakhir masyarakat setempat menentang rencana reklamasi di lahan tersebut.
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan sampai saat ini belum ada aktivitas yang bernilai ekonomi di lahan ber-HGB di laut yang ada di Sidoarjo.
"Kalau ada, tentu Pemprov Jatim akan melakukan tindakan pelarangan," katanya di Kantor DPRD Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Dia menjelaskan, penerbitan HGB maupun SHM di perairan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena, kata dia, itu adalah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Tugas dari Pemprov terkait tanggungjawabnya itu 0-12 mil," tuturnya.
Di bagian lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan mengecek kabar adanya SHM di perairan Sumenep, Madura.
Dia mengaku akan menginvestigasi terkait legalitas SHM tersebut sekaligus dampaknya bagi lingkungan di perairan tersebut. "Kita turunkan tim," ujar Sakti.