Saut Situmorang Minta Kasus Pagar Laut Diproses Hukum: Jangan Cuma Dibongkar Pakai Tank

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang mendorong penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Menurut dia, kasus pagar laut itu tidak bisa hanya selesai dengan pembongkaran saja, tapi harus diusut tuntas secara hukum lantaran diduga ada pelanggaran hukum.

“Menurut saya, Undang-undang yang dilanggar di pagar laut itu paling enggak dari sisi banyak sekali itu undang-undangnya. Undang-undang lingkungan, undang-undang apa namanya, administrasi, kemudian banyak undang-undang yang dilanggar,” kata Saut dalam diskusi publik ‘Undang-Undang Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat’ di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang

Photo :
  • Istimewa

Selain itu, kata dia, pagar laut juga diduga ada indikasi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Maka dari itu, ia mendorong agar kasus pagar laut ini diusut secara proses hukum. Sebab, lanjut dia, siapa yang berbuat itu tentunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

“Ini harus ditindaklanjuti dengan due process of law yang baik. Udah jelas itu bagaimana kamu bisa mengkavling, belum lagi bicara melukai hati rakyat. Itu saja sebenarnya udah banyak yang dilangga. Kalau kita mau urut dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, juga akan ketemu di situ. Jadi siapa berbuat apa, itu yang kita harus selesaikan sebenarnya,” tegas dia.

Apalagi, kata Saut, sudah disampaikan pertengahan tahun 2024 ada laporan hingga Ombudsman RI sempat komplain. Makanya, ia merasa heran dengan dikerahkannya 3 tank amfibi untuk membongkar pagar bambu yang sudah terpasang sepanjang sekitar 30 kilometer di Tangerang itu jika tidak ada tindaklanjutnya.

“Jadi sangat simpel. Lagian tidak juga kita sampai mengerahkan 3 tank amfibi. Bayangin, 3 tank amfibi kita kerahkan di situ, kemudian itu selesai begitu saja. Tidak perlu tank juga kalau begitu. Kita mengerahkan 3 tank amfibi yang seharusnya untuk perang. Kamu kerahkan untuk membongkar itu. Kemudian tidak ada follow up-nya. Oh itu kita sangat naif. Tidak bisa, harus ada follow up,” ujarnya.

Oleh karenanya, Saut menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan atau supervisi untuk mengusut kasus pagar laut tersebut, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Boyamin MAKI Bakal Laporkan Dugaan Korupsi HGB di Pagar Laut Tangerang ke KPK

“KPK harus supervisi dan ini bukan delik aduan. Polisi harusnya sudah mulai, kan sudah dilaporkan juga, sudah bawa barang bukti dan sebagainya. Kita udah banyak korban tapi kemudian tidak ada di-follow up, itu enggak boleh. Kita harus mem-follow up,” jelas dia.

Sebab, Saut mengatakan pekerjaan ini implikasinya terhadap indeks persepsi korupsi (IPK). Karena, indeks persepsi korupsi itu kompleks seperti bagaimana perilaku polisi, perilaku tentara, perilaku hakim, perilaku jaksa dan lainnya.

Muncul Isu Megawati Video Call Prabowo jadi Pengaruh Pengusutan Kasus Hasto PDIP, KPK Bantah

“5 tahun ke depan di pemerintahan ini kita berharap ada hukum yang pasti, hukum yang adil, hukum yang bermanfaat,” pungkasnya.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Rumahnya di Geledah, KPK Potensi Panggil Eks Watimpres Djan Faridz soal Kasus Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK, telah melakukan penggeledahan pada rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, atau Wantimpres era Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025