KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik dari Penggeledahan Rumah Djan Faridz
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Djan Faridz soal kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Penggeledahan berlangsung pada Rabu 23 Januari 2025 malam hingga dinihari tadi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa hasil penggeledahan penyidik yakni berhasil menemukan berupa barang bukti elektronik hingga dokumen.
"Betul tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama inisial DF, informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ujar Tessa Mahardhika di KPK, Kamis 23 Januari 2025.
Tessa belum bisa menampik lebih jauh soal penggeledahan tersebut. Bahkan, terkait dengan barang bukti elektronik yang telah disita KPK usai dari penggeledahan di rumah politikus PPP.
"Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan apakah bentuknya hardisk laptop hape itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu 22 Januari 2025 terkait dengan kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, dengan tersangka yang masih buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Djan Faridz.
"Info terupdate rumah djan faridz," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025 malam.
Sampai dengan saat ini penggeledahan penyidik KPK masih berlangsung. Adapun lokasi rumah Djan Faridz terletak di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.
Rumah mewah politisi PPP itu digeledah KPK pada malam hari. Belum diketahui apa yang disita penyidik usai penggeledahan tersebut.