Sidang Agus Disabilitas Sempat Diskors, Korbannya Menangis

Agus Disabilitas saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Sidang terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan IWAS alias Agus disabilitas digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 23 Januari 2025. Adapun, sidang dengan agenda pembuktian tersebut menghadirkan tiga saksi korban. 

Kabar Agus Buntung Akan Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Lakukan Pelecehan Seksual, Warganet Kembali Heboh!

Para saksi diminta keterangan oleh majelis hakim atas kasus dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual oleh Agus disabilitas.

Namun, di tengah persidangan seorang saksi korban yang memberi kesaksian tak kuasa menahan tangisnya. Persidangan sempat terganggu karena korban tidak kunjung berhenti menangis.

Tiga Korban Agus Buntung Dihadirkan Jaksa di Persidangan

Majelis kemudian melakukan skors sementara sidang 10 menit karena korban menangis.

"Korban menangis jadi diskors sementara," kata seorang jaksa yang ditemui usai keluar ruang sidang.

Bantah Tuduhan Jaksa, Terdakwa di PN Tangerang Mengaku Diintimidasi Polisi 

Agus Disabilitas saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Pengacara Agus, Aminuddin mengatakan dari keterangan saksi ada beberapa pernyataan saksi yang disangkal oleh Agus.

"Ada yang disangkal. Nanti akan kami masukan ke pledoi (nota pembelaan) kami," ujarnya.

Ada sebanyak 10 dari 19 pengacara Agus yang hadir di persidangan. Agus memantau kesaksian korban melalui video di ruang terpisah. Itu dilakukan agar para korban merasa tanpa tekanan saat memberi kesaksian.

Sidang Agus memakan waktu cukup lama. Sejak dimulai pukul 09.15 WITA, sidang Agus terus berlanjut hingga pukul 17.00 WITA. Bahkan, hingga berita ini ditulis sidang masih terus berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya