Boyamin Laporkan Pengesahan HGB Pagar Laut Tangerang ke KPK, Ada Nama Menterinya

Boyamin MAKI di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKIBoyamin Saiman, akhirnya resmi melaporkan pengesahan sertifikat hak milik atau SHM dan hak guna bangunan atau HGB laut di pagar laut Tangerang, Banten. Laporan itu diserahkan Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.

Rumahnya di Geledah, KPK Potensi Panggil Eks Watimpres Djan Faridz soal Kasus Harun Masiku

Boyamin melaporkan, penerbitan cacat HGB itu pada Kamis 23 Januari 2025. Dia menduga penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” ujar Boyamin kepada wartawan di KPK.

Alasan KPK Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Dia menjelaskan, bahwa laporan tersebut sengaja dilayangkan lantaran perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Boyamin meyakini, bahwa berkas yang sudah diterbitkan itu diduga palsu.

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.

Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto Minta Semua Kementerian Lawan Oligarki

Boyamin mengaku tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Pasalnya, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Dia menilai hal itu melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 9 dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya.

“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Boyamin turut memberikan sejumlah nama. Namun dia enggan merinci identitas yang diadukan. Dia menyebut ada menteri sebelum era Kabinet Merah Putih yang disertakan dalam laporan tersebut.

“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata dia.

Dia enggan memerinci nama maupun inisial dua menteri yang diadukan. KPK diharap tidak mengabaikan laporan tersebut, atau diancam digugat praperadilan.

“Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” tutur Boyamin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya