PIK 2 Blak-blakan soal HGB Pagar Laut Tangerang: Itu Lahan Sawah yang Terabrasi
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Konsultan Hukum dari Pantai Indak Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, menanggapi soal adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut kawasan Kabupaten Tangerang.
Di mana, Kementerian ATR/BPN merilis, terdapat sejumlah SHGB milik perusahaan seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, terdapat 263 SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang jadi lokasi berdirinya pagar, lalu perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
"Saya tegaskan bahwa klaim laut yang disertifikatkan tidaklah benar. Yang terjadi adalah alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi, namun batas-batasnya masih jelas dan kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum," katanya.
Lanjut dia, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid kemarin sangat jelas. Di mana tidak ada laut yang disertifikatkan.
"Yang ada adalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, namun batasnya tetap dapat diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujarnya.
Koordinasi dengan Lembaga Geospasial
Menteri ATR/BPN sebelumnya telah memerintahkan Dirjen SPPN untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memeriksa garis pantai Desa Kohod.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah HGB dan SHM berada di dalam atau di luar garis pantai berdasarkan perubahan garis pantai sejak tahun 1982 hingga 2024.
Pihaknya mengklaim, bahwa pengecekan melalui Google Earth menunjukkan kavling HGB dan SHM yang berada di sekitar pagar bambu bukanlah laut, melainkan lahan warga yang telah terabrasi.
"Masalah ini muncul karena ada yang salah memahami bahwa pagar laut sepanjang 30 km tersebut adalah bagian dari SHGB milik pengembang, padahal sebagian di antaranya adalah SHM milik warga," ucap Muannas.
Disebutnya, terkait penerbitan HGB dan SHM, dipastikan bahwa semua dokumen diterbitkan melalui proses yang legal. Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik PT setelah melalui pembelian resmi, pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
"SHGB yang ada diterbitkan sesuai proses dan prosedur. Semula lahan tersebut SHM milik warga, dibeli secara resmi oleh PT, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap. Dan ditekankan, bahwa selain HGB milik pengembang, terdapat juga SHM milik warga yang harus diperhatikan dalam konteks ini, tidak semua pagar laut ini terkait HGB PIK. Ada SHM warga lainnya yang terlibat," ungkapnya.