Boyamin MAKI Bakal Laporkan Dugaan Korupsi HGB di Pagar Laut Tangerang ke KPK
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
Jakarta, VIVA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana bakal melaporkan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penerbitan ratusan sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan di pagar laut Tangerang, Banten. Boyamin bakal mendatangi KPK pada Kamis 23 Januari 2025.
"Saya akan mendatangi KPK membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat Hak Milik/ Hak Guna Bangunan pada lahan laut utara Tangerang," ujar Boyamin lewat keterangannya, Kamis 23 Januari 2025.
Dia menjelaskan alasan melaporkan penerbitan HGB pada pagar laut Tangerang itu diduga cacat dan tidak sesuai dengan prosedur. Adapun pihak yang melaporkan dugaan rasuah ini yakni oknum paling bawah sampai tigkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan BPN.
"Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum2 tsb memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 tahun 2001," sebut Boyamin.
Boyamin menilai bahwa dugaan penerbitan HGB cacat itu telah melanggar pasal 9 UU 20 tahun 2001. Dimana hal itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Boyamin bakal mendatangi KPK sekira pukul 12.00 WIB siang ini.Â
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron Wahid mengungkapkan di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 Sertifikat HGB, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, Nusron Wahid juga menemukan sebanyak 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Dia mengatakan, seluruh sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai.
"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," ujar Nusron Wahid di Jakarta Senin, 20 Januari 2025.
Terakhir, Nusron menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.
"Ini menandakan bahwa aplikasi BHUMI yang kami siapkan, yang kami adakan, memang benar-benar mempunyai tingkat kemanfaatan yang tinggi dan bisa diakses semua pihak, serta transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi," tegas Nusron.