Ketua PBNU Sebut Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan Sogokan Hasanah

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla
Sumber :
  • TV NU

Jakarta, VIVA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla mengatakan, kebijakan pemerintah memberikan jatah pengelolaan  tambang untuk ormas keagamaan bukan suatu penyuapan atau sogokan untuk membungkam gelombang kritik publik terkait RUU Minerba.

Dukung Ormas Keagamaan Kelola Tambang, PBNU: Maslahatnya Lebih Besar

“Jadi soal sogokan ini. Menurut saya ini bukan sogokan ya. Kenapa? Karena, mohon maaf ini pandangan kami ya. Kalau penguasa, pemerintah, memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat ya itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat. Tugas penguasa ya memang mengelola kekuasaan untuk rakyat,” kata Ulil dalam rapat terkait pembahasan RUU Pertambangan dan Mineral (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu, 22 Januari 2025. 

“Jadi sogokan sebenarnya maknanya adalah ada kebijakan yang batil, yang salah, kemudian masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil ini. Itu namanya sogokan atau Riswah,” sambung Ulil. 

Kisah Penerima Bidikmisi yang Kini Sukses Jadi Juragan Tambang

Dia lantas mengutip sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa suap atau sogokan untuk sesuatu yang baik atau hak, hukumnya bisa diperbolehkan dalam agama.

“Makanya dalam fiqih ada satu ketentuan, sebenarnya tidak bisa dipakai ini ya, mohon maaf ini. Dalam fiqih ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak, itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil. Jadi ada kebijakan yang batil kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan itu, sogokan yang hasanah itu," urainya.

Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Eks Tambang Adaro di Kalimantan Selatan

Penjelasan Ulil langsung mengundang tawa peserta rapat. Walaupun begitu, Ulil berharap dalil tersebut tidak menjadi pembenaran dan tidak digunakan.  "Tapi ini enggak boleh dipakai ini ya, ini kalau didengar KPK dimarahi. Tapi dalam fiqih ada itu ya. Riswah diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil," kata Ulil.

Rapat Paripurna DPR RI

Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

Keputusan setuju revisi UU Minerba diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad,

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025