Setelah Laut Sidoarjo, Kini Laut Sumenep Bersertifikat Juga?

Wilayah laut Sumenep yang diduga bersertifikat ditolak warga
Sumber :
  • Veros Afif

Sumenep, VIVA – Setelah munculnya fenomena ratusan hektare laut di Sidoarjo yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1996, isu serupa kembali mencuat. Kali ini, perhatian tertuju pada wilayah perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Prabowo Bakal Retreat Kepala Daerah Terpilih, Bobby Nasution Bilang Begini

Di sana, lebih dari 20 hektare wilayah laut disinyalir telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.  

Menurut Siddik, tokoh masyarakat Desa Gersik Putih, polemik ini telah berlangsung lama. Warga nelayan yang bergantung pada laut untuk penghidupan menolak rencana reklamasi yang kabarnya akan dilakukan oleh kelompok atau perusahaan tertentu untuk membangun tambak garam.  

Kerja Sama Strategis, OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara

"Kami menolak rencana reklamasi itu karena laut adalah sumber penghidupan kami sebagai nelayan. Meski alasannya untuk tambak garam, kami tetap tidak setuju. Sampai kapan pun akan kami tolak," tegas Siddik.  

Siddik juga menyayangkan bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan wilayah tersebut mengaku telah memiliki SHM yang sah secara hukum.  

Momen Ultah ke-78 Megawati, Kasih Tumpeng ke Guntur hingga Ganjar

"Kami ingin persoalan ini diungkap secara transparan. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Kami menyerukan agar Polda Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta lembaga terkait turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Kami hidup dari laut itu,"* ujarnya.  

Wilayah laut Sumenep yang diduga bersertifikat ditolak warga

Photo :
  • Veros Afif

Siddik menjelaskan, konflik terkait reklamasi di Desa Gersik Putih telah berlangsung sejak lama, dengan beberapa peristiwa penting: Pertama, Tahun 2013: Rencana reklamasi ditolak oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gersik Putih bersama masyarakat.  Kedua, Tahun 2018: Penolakan dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah desa (pemdes) Gersik Putih. Ketiga, Tahun 2023-2025: Penolakan terus berlanjut meskipun investor didukung dan difasilitasi oleh pemerintah desa.  

Pihak yang mengklaim kepemilikan wilayah laut tersebut disebutkan beberapa kali mencoba menerjunkan alat berat untuk memulai aktivitas reklamasi. Namun, setiap upaya tersebut selalu mendapat perlawanan dari warga.  

"Kami akan terus menghadang segala upaya reklamasi ini. Laut adalah bagian dari kehidupan kami, dan kami tidak akan menyerah," tandas Siddik. (Veros Afif/tvOne/Sumenep)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya