Tiga Korban Agus Buntung Dihadirkan Jaksa di Persidangan

Agus Disabilitas saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dalam sidang kedua IWAS alias Agus disabilitas, yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sidang Agus Disabilitas Sempat Diskors, Korbannya Menangis

Sebanyak lima saksi dihadirkan jaksa. Tiga di antaranya adalah korban dan dua merupakan saksi yang menjemput korban usai bertemu Agus buntung.

Pantauan media ini, Agus tiba pukul 09.15 WITA menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Agus kemudian dibawa ke sel khusus di pengadilan. 

Kabar Agus Buntung Akan Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Lakukan Pelecehan Seksual, Warganet Kembali Heboh!

Beberapa saat kemudian, Agus memasuki ruang sidang dengan didampingi sekitar 10 pengacara. Sesaat kemudian tiga korban memasuki ruang sidang.

Majelis meminta Agus keluar, agar korban dapat mengungkapkan fakta peristiwa secara terang tanpa tekanan.

Kakek di Banten Rudapaksa Remaja Disabilitas

Anggota Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Yan Mangandar Putra, mengatakan sebanyak tiga saksi yang menjadi korban dihadirkan.

"Total saksi yang dihadirkan JPU ada lima. Tiga saksi korban dan dua saksi yang melihat korban, menjemput korban setelah korban bertemu Agus," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, mengatakan Agus saat sidang perdana dengan agenda dakwaan tidak melakukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian atau pokok perkara.

“Dakwaan sudah dibacakan. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari pengacara terdakwa," ujarnya.

Ilustrasi pengeroyokan

Kesalahpahaman Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di Tamansari

Seorang pria dikeroyok 3 Orang hingga tewas di Jalan Mangga Besar II buntut Kesalahpahaman.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025