Hasto Tuding KPK Ingin Ulur Waktu, Begini Jawaban Tegas Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuding bahwa ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana gugatan praperadilan karena ingin mengulur waktu. KPK membantah pernyataan tersebut.

Alasan KPK Geledah Rumah Eks Watimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

"Kita kan tidak mengulur waktu. Artinya kan tugasnya Biro Hukum tidak hanya menangani masalah HK saja," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.

Setyo menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK saat ini masih mengumpulkan sejumlah data untuk menghadapi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan. Dia menyebut saat persidangan tidak hanya membawa diri saja, melainkan banyak data yang perlu disiapkan.

KPK Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik dari Penggeledahan Rumah Djan Faridz

Dua perwira polisi kawal Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Kemudian segala sesuatunya kan harus dipersiapkan, tidak hanya sekedar data bawa badan, kita harus menyiapkan dokumennya, kita harus menyiapkan segala alat bukti yang nanti akan disajikan dalam proses persidangan," kata Setyo.

Boyamin Laporkan Pengesahan HGB Pagar Laut Tangerang ke KPK, Ada Nama Menterinya

Eks direktur Penyidikan KPK itu, menuturkan bahwa hal tersebut juga merupakan bagian dari kesiapan menghadapi sidang. Lantas, jika semuanya sudah siap nantinya pasti akan dijalani dengan baik persidangannya.

"Jadi itu juga bukan baru kali ini saja. beberapa kali ada gugatan praper itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar dirubah. Jadi bukan karena hanya sekarang saja," ungkapnya

"Ya silakan saja kalau dari pihak mereka menyampaikan seperti itu, semuanya kan diputuskan sama hakim. Keputusan hakim lah yang nanti kita jalankan," lanjut Setyo.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

PDIP menilai KPK tidak serius dalam menghadapi praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, KPK tak menghadiri sidang praperadilan pada Selasa, 21 Januari 2025.

"Tidak hadirnya KPK hari ini di sidang praperadilan semakin menunjukkan KPK tidak serius, tidak profesional, bahkan terkesan tidak menghargai dan menghina pengadilan," kata Juru bicara PDIP, Guntur Romli dalam keterangannya, Selasa.

Dia menilai KPK punya motif politik karena mengulur waktu untuk memperpanjang kasus korupsi yang menyeret Hasto. Guntur menyebut mestinya KPK mengirimkan kuasa hukum untuk menyampaikan ketidakhadirannya, bukan melalui surat.

"Pengadilan bukan kantor pos. Apa susahnya KPK hadir atau mengirimkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan sebab ketidakhadiran," lanjut Guntur.

"Atau KPK memiliki motif politik untuk memperpanjang ketegangan ini menjelang Kongres PDIP?," kata Guntur.

Sidang ditunda 5 Februari

Sidang perdana gugatan praperadilan diajukan Hasto ditunda pada Selasa 21 Januari 2025. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun sidang perdana ditunda lantaran pihak termohon atau KPK tak hadir.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar hakim tunggal Djuyamto di ruang sidang, Selasa 21 Januari 2025.

Djuyamto mengatakan surat permintaan penundaan sidang telah diterima sejak 16 Januari 2025. KPK minta agar hakim PN Jaksel menunda persidangan selama dua pekan.

"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata dia.

Djuyamto menjelaskan keputusan hakim menunda persidangan selama dua pekan. Sebab, pekan besok ada jadwal libur panjang.

"Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," sebut dia.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Rumahnya di Geledah, KPK Potensi Panggil Eks Watimpres Djan Faridz soal Kasus Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, atau KPK, telah melakukan penggeledahan pada rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, atau Wantimpres era Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025