Merasa Dikriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Minta Kasus yang Ditanganinya Tak Mandek

Advokat Tony Budidjaja
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Advokat Tony Budidjaja meminta proses eksekusi terhadap PT Sumi Asih atau PT Sumi Asih Oleochemical Industry tetap berjalan. Meski, saat ini sedang menghadapi proses hukum terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga merupakan upaya kriminalisasi.

KONI Sebut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Cacat Hukum, Minta Segera Dicabut

Tony ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pengaduan palsu yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sumi Asih.

Laporan tersebut terkait tindakan Tony selaku kuasa hukum Vinmar Overseas, Ltd yang mengadu ke Bareskrim Mabes Polri soal PT Sumi Asih yang dinilai telah mengabaikan perintah pengadilan dalam rangka eksekusi putusan arbitrase Internasional (ICDR) yang dijatuhkan di Amerika Serikat pada tahun 2009.

Bareskrim Sita Uang Rp103 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol PT AJP

foto ilustrasi keadilan

Photo :

Menurutnya, putusan arbitrase telah memenangkan Vinmar Overseas, Ltd dan telah mendapatkan fiat executie dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK Sita Uang Ratusan Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Meski PT Sumi Asih sempat mengajukan gugatan pembatalan dan perlawanan dengan dalih perusahaan tersebut bukan yang dimaksud oleh putusan arbitrase itu.

Tapi gugatannya ditolak oleh pengadilan dan putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Saat jurusita Pengadilan Negeri Bekasi bermaksud untuk melakukan eksekusi penyitaan tanah dan bangunan pabrik milik PT Sumi Asih pada tahun 2017, PT Sumi Asih melawan upaya eksekusi itu dengan menyatakan eksekusi itu salah alamat karena PT Sumi Asih Oleochemical Industry yang disebutkan dalam putusan arbitrase itu berbeda dengan PT Sumi Asih.

Karena proses penyitaan mandek, Tony kemudian menjalankan instruksi kliennya untuk berkonsultasi dengan pihak Polri dan kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi yang dijadikan dasar laporan oleh PT Sumi Asih ke polisi dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan pengaduan dan laporan palsu.

Dia khawatir penetapannya sebagai tersangka ini bakal membuat eksekusi putusan arbitrase itu tidak berjalan.

"Tindakan kriminalisasi ini telah mencoreng wibawa hukum dan pengadilan di Indonesia karena menunjukkan betapa mudahnya sistem hukum di Indonesia disalahgunakan oleh pihak debitur yang tidak beritikad baik. Bila kriminalisasi ini tidak segera dihentikan maka hal ini akan membuat senang para debitur yang ingin mencegah/ menghalang-halangi upaya sita eksekusi terhadapnya, dan juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta menjadi preseden sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Tony, Rabu, 22 Januari 2025.

Tony menyebut saat ini sedang berfokus menjalani kasus kriminalisasi oleh PT Sumi Asih yang bakal memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dikatakan, terlepas apapun hasilnya, putusan pengadilan yang telah inkrah mengenai penyitaan aset PT Sumi Asih juga harus dijalankan.

"Yang saya khawatirkan kemandekan penegakan hukum terkait eksekusi putusan arbitrase itu padahal pada era Presiden Jokowi kasus ini sudah diberikan atensi bahkan dibentuk Kelompok Kerja khusus yang diketuai langsung oleh Menteri Hukum guna memastikan proses eksekusi ini tidak terhambat. Sayangnya terjadi tindakan kriminalisasi pas di akhir jabatan Presiden Jokowi dan kini belum ada kejelasan sikap Presiden Prabowo terkait kelanjutan Kelompok Kerja dan proses eksekusi yang belum selesai sampai sekarang," kata Tony.

Tony membeberkan berbagai upaya hukum untuk membatalkan dan melawan putusan arbitrase sudah dilakukan PT Sumi Asih di berbagai pengadilan negeri sejak 2010. Namun, disebutkannya tak satupun upaya yang berhasil.

Karenanya, Tony berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Kemenko Polkam, Kejaksaan, Kapolri dan bila perlu DPR RI Komisi III soal mandeknya proses eksekusi aset PT Sumi Asih serta kriminalisasi terhadap dirinya. Diharapkan kasusnya mendapat perhatian agar tidak mencoreng wajah Indonesia dan membuat trauma negatif bagi masyarakat.

"Jika seorang advokat bisa dikriminalisasi seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam yang sudah atau akan mengadukan sesuatu permasalahan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang?" kata Tony.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya