Pemuda ICMI Gugat Aturan Proyek Pengembangan PIK 2 Jadi PSN ke MA

Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengajukan permohonan untuk menguji formil dan materil soal aturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024. Permohonan itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Pemuda ICMI melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan uji Formil dan materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Kuasa hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya Bhakti kepada wartawan, dikutip Rabu 22 Januari 2025.

Dia menyebutkan salah satu alasan mengajukan permohonan uji formil dan materil Permenko. Salah satu alasannya yakni karena tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundang-undangan.

Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Photo :
  • Dokumentasi PIK.

"Secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024," ucap Teguh.

Permohonan itu, kata Teguh, diajukan lantaran penetapan PIK 2 Tropical Coastland sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) karena dinilai tidak melibatkan masyarakat.

Lebih lanjut, Teguh menyebutkan sebagian area PSN di PIK 2 sudah menuai polemik usai bersinggungan dengan kawasan hutan dengan tujuan khusus.

"Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut," kata Teguh

Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Begini Kata MA

"Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," lanjutnya.

Teguh, yang mewakili Pemuda ICMI berharap MA bisa membatalkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

Toyota Fortuner Terguling di PIK 2 Bukti Mobil SUV Gak Bisa Ngebut Sembarangan
Proses pencopotan pagar bambu di laut tangerang

Praktisi Hukum: Terbitnya Sertifikat di Atas Laut Bukti Nyata ‘Negara dalam Negara’

Praktisi hukum soroti penerbitan sertifikat di atas laut Tangerang sebagai bukti 'Negara dalam Negara'. Dugaan kolusi dan ancaman oligarki jadi perhatian publik.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025