Pemuda ICMI Gugat Aturan Proyek Pengembangan PIK 2 Jadi PSN ke MA

Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengajukan permohonan untuk menguji formil dan materil soal aturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024. Permohonan itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Praktisi Hukum: Terbitnya Sertifikat di Atas Laut Bukti Nyata ‘Negara dalam Negara’

"Pemuda ICMI melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan permohonan uji Formil dan materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujar Kuasa hukum Pemuda ICMI, Teguh Satya Bhakti kepada wartawan, dikutip Rabu 22 Januari 2025.

Dia menyebutkan salah satu alasan mengajukan permohonan uji formil dan materil Permenko. Salah satu alasannya yakni karena tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundang-undangan.

Presiden Prabowo Minta PSN Dievaluasi, Kata Menko Infrastruktur AHY

Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Photo :
  • Dokumentasi PIK.

"Secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024," ucap Teguh.

Terima Putusan MA, Pemerintah Siap Perbaiki Aturan Pinjol

Permohonan itu, kata Teguh, diajukan lantaran penetapan PIK 2 Tropical Coastland sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) karena dinilai tidak melibatkan masyarakat.

Lebih lanjut, Teguh menyebutkan sebagian area PSN di PIK 2 sudah menuai polemik usai bersinggungan dengan kawasan hutan dengan tujuan khusus.

"Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut," kata Teguh

"Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," lanjutnya.

Teguh, yang mewakili Pemuda ICMI berharap MA bisa membatalkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya