Hadi Tjahjanto soal Kisruh Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang: Masalah Ada di Kantor Pertanahan

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • Biro Humas Kementerian ATR/BPN

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto buka suara soal kisruh penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang yang ramai diperbincangkan masyarakat. Salah satunya yaitu HGB pagar laut yang ada di Tangerang. 

Ini Deretan Alutsista TNI AL yang Dikerahkan Dalam Operasi Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang

Sebelumnya, eks Menteri ATR/BPN pengganti Hadi Tjahjanto, yakni Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyebut bahwa  sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang sudah ada sejak tahun 2023 lalu atau di periode Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto mengaku baru mengetahui pemberitaan terkait HGB pagar laut tersebut. Ia meminta kepada masyarakat untuk menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

Momen Pasukan Katak TNI AL Rela Menyelam Bongkar Pagar Laut Ilegal di Perairan Tangerang Demi Nelayan Melaut

"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media. Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi," kata Hadi Tjahjanto saat dihubungi, Rabu, 22 Januari 2025.

Pagar bambu di laut Tangerang, tepatnya di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat disegel KKP

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Titik Soeharto Puji Presiden Prabowo

Masalah di Kantor Pertanahan Tangerang

Menurut Hadi, permasalahan pertanahan sangat luas dan komplek, untuk menyelesaikan secara bertahap  satu per satu dikeluarkan SE No. 12 Tahun 2022, yang isinya Kantor Pertanahan wajib melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap bidang-bidang tanah yang diyakini tidak sesuai pemetaannya atau disebut anomali bidang tanah.

Hadi menjelaskan bahwa kewenangan pemberian atas hak tanah harus melewati tiga tingkatan, yaitu Menteri, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan. Ia menegaskan permasalahan HGB itu berada di tingkat kantor pertanahan.

"Perlu diketahui bahwa kewenangan pemberian hak atas tanah didelegasikan berdasarkan 3 tingkatan: Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan (diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022). Permasalahan ini berada di tingkat kantor pertanahan," ujar Hadi

Maka itu, kata Hadi, pihak yang terlibat harus segera mengecek penerbitan sertifikat. Ia menilai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid harus memberikan komando untuk melakukan pengecekan tersebut

"Oleh karena itu, proses pengecekan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertipikat. Harus dilihat kesesuaian data fisik dan yuridis-nya. Tentunya, di bawah komando Bapak Menteri ATR, langkah evaluasi dan penindakan akan diambil sesuai dengan kebijakan dan prosedur di lingkungan Kementerian ATR/BPN," katanya.  

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah di laut Tangerang, hingga adanya pemagaran menggunakan pagar bambu.

"Pada hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dalam arti di Inspektorat Jenderal," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Nusron mengatakan, pemeriksaan dilakukan APIP karena terkait dengan pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal.

"Karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.

Mengenai pengecekan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, menurut Nusron, pihaknya telah meninjau beberapa sertifikat tersebut. "Kami cocokkan dengan data geo spasial, kami cocokkan dengan data peta baik peta garis pantai maupun peta yang lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya