KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto Kristiyanto: Dia Kooperatif
- Zendy Pradana/ VIVA.
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. KPK menjelaskan alasan belum melakukan penahanan kepada Hasto Kristiyanto sampai sekarang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan ada syarat formil dan meteril untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia menyebut, salah satu syarat formilnya apabila ancaman hukuman pidananya lima tahun atau lebih.
“Nah, syarat materilnya dia akan melarikan diri, kemudian akan mengulangi (perbuatan), menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Nah, sampai saat ini di syarat materilnya, dia [Hasto] kan datang kooperatif. Dipanggil, datang,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Rabu, 22 Januari 2025.
Asep menyebut sampai saat ini tidak ada upaya dari Hasto Kristiyanto untuk melarikan diri, meski sudah dicegah selama 6 bulan lamanya.
Kemudian, alasan lain penyidik masih belum menahan Hasto karena masih membutuhkan kesaksian atau keterangan dari banyak pihak.
Lebih lanjut, kata Asep, dalam hal penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, penyidik tidak hanya mendalami daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 yang ada kepentingan Harun Masiku (buron) saja.
Menurutnya, penyidik juga tengah melakukan pendalaman lain soal PAW di Dapil 1 Kalimantan Barat yang ada kepentingan Maria Lestari.
“Kalau yang di Sumatera Selatan, itu HM [Harun Masiku]. Itu yang kita temukan, penyidik temukan, itu konstruksinya sama. Hanya bedanya, kalau yang di Sumatera Selatan, itu yang pemenangnya meninggal dunia, Pak Nazaruddin Kiemas. Sedangkan, di Kalimantan Barat namanya Pak (Alexsius) Akim. Jadi sebetulnya, ini head to head-nya, HM itu dengan Bu (Riezky) Aprillia. Kalau yang sana, Maria Lestari dengan Pak Akim. Jadi perebutannya seperti itu. Kita akan melihat ini polanya seperti apa-apa,” imbuhnya.
KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun Harun Masiku masih menjadi buronan KPK.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.