Bareskrim Polri Sita Uang Rp52,5 Miliar Dalam Kasus Robot Trading Net89

Dok. Istimewa, Konferensi pers penyitaan uang dan aset di kasus robot trading Net89.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali menyita uang sebesar Rp52,5 miliar dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa uang puluhan miliar itu telah dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim.

"Kita sita berupa uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening [penampungan]," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 22 Januari 2025.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Tak hanya itu, Bareskrim juga menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uangn (TPPU) kasus Net89. Polisi menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio. “Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” kata Helfi.

Untuk seluruh barang bukti tersebut, menurut Helfi, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Helfi mengatakan satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Kapolri Mau Tambah Polwan untuk di Direktorat PPA-PPO Hingga Tingkat Polres

Tiga Kasus Besar Judol Sindikat Internasional Dibongkar Polri, Aset Rp61 Miliar Disita

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengungkap hasil pemberantasan judi online (judol).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025