Praktisi Hukum: Terbitnya Sertifikat di Atas Laut Bukti Nyata ‘Negara dalam Negara’

Proses pencopotan pagar bambu di laut tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Terungkapnya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas laut perairan Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam dari masyarakat. 

Pimpin Rombongan DPR Sidak Pagar Laut di Tangerang, Titiek Soeharto Siap Cecar 2 Kementerian Ini

Praktisi hukum Ahmad Khozinudin, menyebut kasus ini sebagai bukti nyata adanya kekuatan besar yang menyerupai “negara dalam negara” di Indonesia.

Hal ini bermula dari reaksi keras publik terhadap keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan Pantai Tangerang.

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang, Bantah Tak Ada Nelayan yang Dirugikan

Menurut Khozinudin, pagar laut itu  dikelola oleh perusahaan besar seperti Agung Sedayu Group dan Anthony Salim melalui anak usahanya. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mengakui bahwa pagar tersebut telah memiliki sertifikat resmi.

Profil 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal

Sertifikat di Atas Laut

Menurut Nusron, sebanyak 263 sertifikat telah diterbitkan di lokasi tersebut, terdiri dari 234 HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 SHM atas nama perorangan.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan erat dengan proyek PIK-2 yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, Ahmad Khozinudin menilai penerbitan sertifikat ini tidak masuk akal secara hukum. 

“Bagaimana mungkin laut yang seharusnya menjadi milik publik dapat bersertifikat? Ini jelas menunjukkan adanya kolusi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat desa hingga lembaga negara,” tegasnya.

Dugaan Kolusi dan Kepentingan Oligarki

Praktisi hukum ini menuding praktik penerbitan sertifikat di atas laut merupakan upaya sistematis untuk mendukung kepentingan bisnis korporasi besar. Ia menyebut nama-nama besar seperti Aguan dan Anthony Salim sebagai aktor utama di balik proyek tersebut.

“Dalihnya, ini untuk mengatasi abrasi. Padahal, langkah selanjutnya adalah mereklamasi laut dan menjual properti di atasnya dengan harga tinggi. Ini adalah modus oligarki untuk menguasai tanah, bahkan laut sekalipun,” ungkap Ahmad.

Ancaman ‘Negara dalam Negara’

Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya entitas kuat yang mampu mengendalikan pejabat negara di berbagai tingkatan. Ia menyebut entitas ini sebagai “Negara dalam Negara” yang mengancam kedaulatan bangsa.

“Jika pejabat tunduk pada konstitusi, penerbitan sertifikat di atas laut tidak akan terjadi. Namun, kini kita melihat pejabat lebih tunduk kepada Aguan dan Anthony Salim daripada kepada hukum negara,” katanya.

Gugatan Hukum

Ahmad bersama Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 November 2024. 

Gugatan ini menyoroti delapan poin, salah satunya terkait keberadaan pagar laut yang menghalangi akses nelayan.

“Kami sudah memperjuangkan hal ini melalui jalur hukum. Namun, publik juga harus bangkit melawan oligarki yang menguasai tanah dan laut Indonesia,” ujar Ahmad.

Ahmad mengajak masyarakat untuk bersatu menghentikan praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat. 

“Tanah sudah dikuasai, tambang juga. Sekarang laut pun hendak dirampas. Rakyat harus melawan demi masa depan bangsa,” pungkasnya.

Proses pencabutan pagar bambu di laut tangerang secara manual

Bongkar Pagar Laut Tangerang Bareng TNI AL, Nelayan Bersorak Lalu Kibarkan Bendera Merah Putih

TNI AL bareng nelayan dan KKP bongkar pagar bambu di laut Tangerang dengan dua lokasi yaitu Tanjung Pasir dan Kronjo.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025