Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, batal digelar pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin. Penundaan sidang itu lantaran KPK sebagai pihak tergugat, tidak hadir.

Harta Mayor Teddy Tembus Rp15,3 Miliar, Mayoritas Aset Properti dan Tak Ada Utang

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasannya. Asep menuturkan saat ini KPK tengah menghadapi sejumlah sidang praperadilan.

"Jadi yang sedang kita hadapi praperadilan itu ada beberapa," ujar Asep Guntur kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.

KPK Geledah Rumah Anggota DPR dari Nasdem Satori soal Kasus Korupsi CSR BI

Asep mengatakan salah satu praperadilan yang tengah dihadapi KPK yakni gugatan dari suami Wali Kota Semarang Mba Ita, Alwin Basri.

"Selain Pak HK, sepengetahuan saya ya, itu Pak Alwin, Alwin ya, apa namanya, iya, betul, yang perkara Semarang. Kemudian, saya agak lupa apalagi, yang jelas, jadi itu duluan Pak Alwin kalau tidak salah, ini kan rentetannya yang Semarang," kata Asep.

Mayor Teddy Laporkan Harta Kekayaan Rp15 Miliar, Ini Rinciannya

Jenderal bintang satu itu menyebutkan, ketika ada gugatan praperadilan lain seperti yang diajukan Hasto Kristiyanto maka biro hukum harus menyiapkannya lebih fokus.

"Karena memang ada yang dihadapi. Jadi, perkara praperadilan lain, jadi kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya, yang akan nanti sama-sama," tukas Asep.

Sebelumnya, Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditunda pada Selasa 21 Januari 2025 hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang, Selasa 21 Januari 2025.

Djuyamto menjelaskan bahwa surat permintaan penundaan sidang telah diterima sejak 16 Januari 2025. KPK meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama tiga pekan.

"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata dia.

Djuyamto menyebut, keputusan hakim menunda persidangan selama dua pekan. Sebab, pekan besok ada jadwal libur panjang.

"Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," sebut dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat meminta hakim untuk menunda persidangan selama 10 hari saja. Kendati, ditolak lantaran hakim memiliki kegiatan lainnya.

"Berkenan untuk ditunda 10 hari yang mulia," kata Ronny Talapessy.

Permintaan itu, dilakukan agar waktu persidangan lebih efisien. Namun, Djuyamto menyebutkan bahwa dirinya ada persidangan lain dan ujian sidang di luar daerah.

"Ya sama itu nanti jatohnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," beber Djuyamto.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sita Mobil Mewah hingga Moge Ratusan Juta soal Kasus Korupsi LPEI

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kendaraan mewah yang disita itu milik Bayu Suryo Adiwinata (wiraswata) atau Romo.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025