Sejumlah Pihak Terkait Dalam Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang Diperiksa APIP

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah di laut Tangerang, hingga adanya pemagaran menggunakan pagar bambu.

"Pada hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dalam arti di Inspektorat Jenderal," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Polri Usut Kasus Pagar Laut di Deli Serdang, Bukan Cuma Tangerang dan Bekasi

Nurson mengatakan, pemeriksaan dilakukan APIP karena terkait dengan pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal.

"Karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.

Proses pencabutan pagar bambu di laut tangerang secara manual

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
124 Bidang Tanah dan Bangunan di Bantaran Kali Bekasi Akan Ditertibkan

Mengenai pengecekan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, menurut Nusron, pihaknya telah meninjau beberapa sertifikat tersebut. "Kami cocokkan dengan data geo spasial, kami cocokkan dengan data peta baik peta garis pantai maupun peta yang lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai," ujarnya

Dia menambahkan, "Kami teliti yaitu melakukan peninjauan ulang, semua yang ada di luar garis pantai. Karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property tidak boleh di dalam luar garis pantai itu menjadi private property."

"Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Sehingga, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," ujarnya.

Menteri ATR Sediakan Lahan 11 Hektar di Bantaran Ciliwung Demi Atasi Banjir Jakarta

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Nusron: Tanah di Badan Sungai Harus Disertifikasi Atas Nama Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengatakan tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat HPL.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025