Sejumlah Pihak Terkait Dalam Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang Diperiksa APIP

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah di laut Tangerang, hingga adanya pemagaran menggunakan pagar bambu.

"Pada hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) dalam arti di Inspektorat Jenderal," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Cacat Prosedur, Kementerian ATR/BPN Bakal Batalkan SHGB Wilayah Pagar Laut Tangerang

Nurson mengatakan, pemeriksaan dilakukan APIP karena terkait dengan pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal.

"Karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.

Proses pencabutan pagar bambu di laut tangerang secara manual

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Bongkar Pagar Laut Tangerang Bareng TNI AL, Nelayan Bersorak Lalu Kibarkan Bendera Merah Putih

Mengenai pengecekan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, menurut Nusron, pihaknya telah meninjau beberapa sertifikat tersebut. "Kami cocokkan dengan data geo spasial, kami cocokkan dengan data peta baik peta garis pantai maupun peta yang lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai," ujarnya

Dia menambahkan, "Kami teliti yaitu melakukan peninjauan ulang, semua yang ada di luar garis pantai. Karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property tidak boleh di dalam luar garis pantai itu menjadi private property."

"Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Sehingga, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," ujarnya.

Kementerian Kelautan Sudah Panggil JRP yang Mengaku Pasang Pagar Laut di Tangerang

VIVA Militer: KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali di Posal Tanjung Pasir

KSAL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Akan Dilakukan Sampai Selesai

Pembongkaran pagar laut dilakukan bersinergi dengan aparat maritim lainnya

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025