Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dipecat

Kantor KPU Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
Sumber :
  • Tri Handoko/tvOne/Brebes

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, karena terbukti melanggar kode etik Pemilu 2024.  

Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Pertanyakan Ada Paslon Didiskualifikasi Tapi Pemungutan Suara Dilanjutkan

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan temuan pelanggaran serius. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik, selaku Ketua sekaligus anggota KPU Brebes, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.  

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebanyak lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik pada Pemilu Legislatif 2024. Berikut daftar teradu dan sanksi yang dijatuhkan:  

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

Manja Lestari Damanik (Ketua KPU) menerima peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua. Wahadi (Anggota KPU): Peringatan keras terakhir. Aniq Kanafillah Aziz (Anggota KPU) Peringatan keras terakhir. Muhammad Taufik ZE (Anggota KPU): Peringatan keras. Mochamad Muarofah (Anggota KPU): Tidak terbukti melanggar etik, direhabilitasi dan dipulihkan nama baiknya.  

Sementara Bawaslu Brebes yang kena sanksi, Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu) mendapatkan Peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua.  Sementara anggotanya yang mendapatkan peringatan; Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo  

DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembacaan putusan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI diminta melakukan pemeriksaan terhadap sekretariat KPU Brebes, dengan hasil yang harus dilaporkan ke DKPP.  

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan ini.  

Sementara itu, kuasa hukum pengadu, Agus Wijanarko, menyatakan kekecewaannya terhadap sanksi yang dijatuhkan. Menurutnya, tindakan pelanggaran seperti membagikan uang untuk penggelembungan suara caleg DPR RI seharusnya mendapatkan konsekuensi lebih berat.  

*"Kenapa hanya diberi sanksi? Mereka dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dengan membagikan uang untuk penggelembungan suara,"* ujar Agus pada Rabu (22/1/2025).  

Agus juga mengungkapkan akan membawa hasil putusan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tambahan bukti untuk melaporkan dugaan praktik bagi-bagi uang yang melibatkan KPU dan Bawaslu Brebes.  

*"Kami akan menyerahkan bukti baru kepada KPK terkait dugaan suap ini, berdasarkan hasil sidang DKPP,"* tegasnya. (Tri Handoko/tvOne/Brebes)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya