KPK Geledah Rumah Anggota DPR dari Nasdem Satori soal Kasus Korupsi CSR BI

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori, soal kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility atau CSR Bank Indonesia (BI). Penggeledahan berlangsung di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

"Jadi beberapa waktu lalu, selain daripada penggeledahan yang dilakukan di BI, kemudian di OJK, juga kita lakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya adalah di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 22 Januari 2025.

Asep tak menampik secara detail, soal penggeledahan di rumah anggota Komisi IX DPR RI itu. Dia hanya menyebut, ada sejumlah barang bukti yang disita dari sana.

"Saat ini hasil penggeledahan tersebut berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti," bebernya.

Diketahui, Satori sudah pernah diperiksa KPK menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Indonesia. Dia diperiksa bersama dengan anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan.

Dua anggota DPR Fraksi Gerindra dan Nasdem itu bakal didalami lebih jauh dulu terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.

"Sejauh informasi yang kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada..., karena itu kan CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.

Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.

"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep.

Menurutnya, mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perseorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.

Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU yang Dikerjakan Telkom, Pertamina: Sebagai Saksi

"CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, apakah nanti yayasan tersebut direkom, misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekom, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR," kata dia.

"Nah, ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, itu, tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami. Nanti kan akan berbeda," lanjutnya.

Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto PDIP Hari Ini

Selanjutnya, KPK menelusuri dua lembaga yang juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR ini. Dua lembaga itu yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata Asep, ada fakta menarik lainnya yang juga akan ikut didalami oleh KPK. Dia mengatakan akan mencari tahu pembuat kebijakan CSR, padahal BI bukanlah bank yang memperoleh keuntungan.

Sidang Praperadilan Ditunda gegara KPK Absen, Kubu Hasto: Mungkin Mereka Sibuk Siapkan Bukti

"Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan gitu ya, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," sebutnya.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo

Gubernur BI Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2026

Bank Indonesia (BI) merevisi ke bawah pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026. Ekonomi Indonesia diproyeksikan hanya akan tumbuh di 4,8-5,6 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025