Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Yusril mengatakan, saat ini Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas tengah mendata ribuan narapidana yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah.

"Jadi ini ditangani oleh Pak Supratman, Menteri Hukum, yang sedang menganalisis dan menghimpun data narapidana kita yang akan mendapatkan amnesti dari Prabowo, dan ini sedang dikerjakan. Mudah-mudahan enggak terlalu lama amnesti itu dapat dilakukan," ujar Yusril Ihza kepada wartawan dikutip Rabu 22 Januari 2025.

Narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Photo :
  • istimewa

Salah satu narapidana yang bakal mendapatkan amensti ialah narapidana kasus narkoba. Meski begitu, kata Yusril, tidak semua napi narkoba yang mendapatkan pengampunan dari Prabowo Subianto.

https://www.youtube.com/watch?v=h0WMAbbNwJE

Mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan pihaknya juga melihat sejumlah faktor salah satunya usia. Menurutnya, napi narkoba yang masih berusia muda dan produktif atau yang berusia lanjut yang kemungkinan besar akan mendapatkan amnesti.

"Narapidana di atas sekian tahun, itu yang akan direhabilitasi, itu ada disebutkan dalam rencana yang dirumuskan Menteri Hukum. Juga faktor usia dan faktor kesehatan, mungkin mereka yang sudah di atas umur 70 tahun yang dipenjara kemudian sakit-sakitan kemungkinan akan diberi amnesti karena pertimbangan kemanusiaan," kata dia.

Puan Pastikan DPR Cermati Program Prabowo-Gibran agar Sesuai Kemampuan

"Jadi, yang kita concern utamanya ini adalah persoalan narkotika, dan lebih dari 60 persen penghuni lapas itu korban penyalahgunaan narkoba. Pak Prabowo itu ingin memberikan amnesti kepada mereka, terutama kepada mereka yang usia muda dan produktif," ujarnya.

BNN merilis pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution
Puan Yakin Prabowo dan Megawati Punya Keinginan Sama untuk Segera Bertemu

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia sudah melakukan kalkulasi biaya soal pemberian amnesti. Biaya tersebut bisa meringankan anggaran jika dibandingkan merawat narapidana di dalam penjara, terlebih soal penanganan rehabilitasi.

"Pemerintah coba hitung cost-nya, ternyata cost rehabilitasi itu lebih rendah dari cost merawat orang itu di dalam Lapas. Jadi lebih baik kita rehabilitasi aja, tapi kan Pak Prabowo sudah punya program, untuk masuk ke Komcad dilatih militer, kemudian diterjunkan ke masyarakat dalam proyek-proyek raksasa yang sedang dikerjakan pemerintah, seperti pembukaan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua," bebernya.

Ketua DPR Puan Maharani Puji Pencapaian 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ahmad Muzani resmi dilantik menjadi Ketua MPR RI bersama 8 Wakil Ketua

MPR Akan Temui Presiden Prabowo Bertepatan 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ketua MPR, Ahmad Muzani bilang bahwa pihaknya berencana bertemu Presiden Prabowo Subianto, untuk mendiskusikan berbagai persoalan negara bertepatan 100 hari pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025