Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Pertanyakan Ada Paslon Didiskualifikasi Tapi Pemungutan Suara Dilanjutkan

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa bersama Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat menjalani sidang lanjutan sengketa Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru untuk melanjutkan pemungutan suara meski terdapat satu pasangan calon (paslon) yang telah dinyatakan didiskualifikasi dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Hal itu disampaikan Enny dalam sidang perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).

Enny menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum yang digunakan oleh KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada tahun 2024 lalu.

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

Bahkan Enny dengan jelas mengungkapkan kebingungannya terhadap keputusan KPU yang tetap melangsungkan pemungutan suara meski paslon tersebut sudah tidak memenuhi syarat.

Spanduk paslon Aditya-Said Abdullah di Pilkada Banjarbaru 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 

"Dasarnya apa? jika dianggap ada dua paslon, lalu satu paslon didiskualifikasi, apa dasar hukumnya untuk melanjutkan pemungutan suara di Pilkada Banjarbaru?" katanya.

Menyikapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c. 

Namun, Enny kembali mempertanyakan bagaimana KPU dapat melaksanakan SK 1774 yang menganggap suara paslon yang telah didiskualifikasi sebagai suara tidak sah, mengingat Pasal 54c tidak mengatur soal hal tersebut.

Andi mengakui adanya kekosongan hukum terkait hal tersebut dan mengungkapkan kesulitan dalam menjawab pertanyaan Enny.

"Memang kami sadari ada kekosongan hukum dalam kasus ini, kami belum menemukan jawaban yang tepat," jawab Andi.

Lebih lanjut Enny juga mempertanyakan tentang sosialisasi yang dilakukan oleh KPU kepada pemilih tentang adanya pasangan calon yang didiskualifikasi, namun gambarnya tetap ada di surat suara dan Hakim Enny meragukan efektivitas sosialisasi tersebut.

"Apakah sosialisasi cukup dilakukan seperti itu? lantas bagaimana KPU Kota Banjarbaru menjelaskan hal ini kepada pemilih?" tanyanya.

Enny pun kembali menanyakan dasar hukum yang mendasari keputusan suara yang dianggap tidak sah bagi paslon yang sudah didiskualifikasi namun tetap tertera di surat suara, ia menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas dan kuat dalam hal ini.

"Kalau suara dinyatakan tidak sah, itu sudah diatur. Tapi yang saya ingin tahu bagaimana dengan dasar hukum yang jelas ketika paslon yang sudah didiskualifikasi tetap muncul di surat suara," lanjutnya.

KPU Banjarbaru menjawab bahwa SK 1774 sebagai dasar implementasi keputusan mereka, meskipun Enny menganggap dasar tersebut belum cukup kuat secara hukum.

Prof Denny Indrayana selaku salah satu kuasa hukum termohon sengketa Pilkada Banjarbaru - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

KPU Banjarbaru juga menjelaskan bahwa setelah menerima SK 1774, mereka segera berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS untuk menyampaikan informasi kepada publik dan KPPS, yang kemudian ditempelkan pengumuman kepada pemilih.

Sementara, Ketua Majelis Panel 2 Arief Hidayat, turut mempertanyakan dampak yang akan timbul jika pemungutan suara dilanjutkan, mengingat ada tiga kemungkinan dampak bagi pemilih.

"Saya kira sosialisasi yang dilakukan bisa berisiko menurunkan partisipasi pemilih, karena jika mereka memilih pasangan yang didiskualifikasi, suara mereka tidak sah. Ini tentu berdampak pada partisipasi yang rendah terhadap proses Pilkada itu," kata Arief.

Enny juga kembali menanyakan dasar hukum suara dinyatakan tidak sah bagi paslon yang didiskualifikasi dengan gambar yang masih ada di surat suara. Sebab, ia mengaku tidak menemukan landasan hukum mengenai hal tersebut.

"Pegangan kami kan SK 1774 Yang Mulia dan posisi kami ini kan pelaksana implementator," jawab KPU Banjarbaru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya