Lapor ke Polda Metro, Ketua DKM Masjid di Jakbar Diduga Jadi Korban Penipuan Catut Pengurus MUI

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta, VIVA – Seorang Ketua DKM Masjid Masjid At Tabayyun, Taman Villa Meruya, Meruya Selatan, Jakarta Barat, H. Marah Sakti Siregar diduga telah menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah. Terduga pelaku ini mengatasnamakan sebagai Staf Pribadi Sekjen MUI Pusat, Amirsyah Tambunan.

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Peristiwa itu terjadi pada 22 Desember 2024. Sakti Siregar pun akhirnya melaporkan atas peristiwa dugaan penipuan yang menimpa dirinya.

"Dalam komunikasi telepon pada hari Minggu, 22 Sesember itu, yang bersangkutan mengaku sebagai Staf Pribadi Sekjen MUI Pusat Dr. Amirsyah Tambunan, yang katanya menugaskan dia untuk menyalurkan donasinya umtuk pembangunan Masjid At Tabayyun," ujar Sakti Siregar pada Selasa, 21 Januari 2025 malam.

Polisi Bakal Pakai Sistem Cakra Presisi Usai Setop Tilang Manual, Apa Itu?

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Sakti menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang menimpanya itu berkedok donasi untuk Masjid At Tabayyun.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Pria bernama Dwiaryo Dyatmiko mulanya menyebutkan bahwa Masjid At Tabayyun akan mendapatkan donasi sebesar Rp26,5 juta. Namun, pria itu menyebutkan nantinya Masjid hanya akan menerima uang donasi sebesar Rp20 juta.

Sebab, sisa uangnya bakal diberikan untuk Yayasan Panti Asuhan Lansia " Berdikari" di Semarang. Uang tersebut, kata terduga pelaku harus disetorkan kepada pria lain bernama Hendra.

"Kami kemudian berkomunikasi dengan Hendra itu. Ia dengan sangat berterima kasih memberi no rekening pribadinya di BRI no 406801047427534," kata Sakti.

Hendra, kata Sakti, tak memberikan rekening panti lansia di Semarang tersebut. Pasalnya, Hendra mengaku dirinya tengah mengurus pemilik panti yang sedang sakit.

"Hendra mengatakan enggak apa-apa pakai nomor rekening dia saja. Nanti dia berikan tanda terima. Lalu, kami bilang, kalau gitu kami tanya dulu ke pemberi donasi," kata Sakti seraya berbicara dengan Hendra.

Kemudian, pemberi donasi awal itu mengamini permintaan Hendra. Hal itu dilakukan dengan dalih agar cepat rampung.

Transfer itu kami lakukan melalui rekening pribadi selaku Ketua DKM, berhubung Ketua dan Bendahara Yayasan Majlis At Tabayyun sedang berada di luar kota. 

Singkat cerita, Sakti menerima bukti transferan ada pemberian donasi untuk Masjid At Tabayyun. Setelah itu, lantas Sakti mengirimkan uang sebesar Rp6,5 juta.

Sakti kemudian mendapatkan informasi kembali dari Dwiaryo, bahwa akan ada kolega MUI lagi yang memberikan donasi. Sakti merasa senang dan langsung mengamininya.

Pemberian uang sisa donasi kepada Hendra kerap dilakukan ulang oleh Sakti. Hal itu karena ada sejumlah donasi yang diduga penipuan oleh Dwiaryo.

"Secara keseluruhan total dana yang ditransfer dari Pengurus Teras MUI Pusat ke rekening BNI Yayasan Majlis At Tabayyun itu adalah Rp 557, 1 juta. Sebesar Rp 350, 6 juta disebutkan untuk donasi pembangunan lanjutan Masjid At Tabayyun, dan Rp 206, 5 juta donasi untuk Panti Lansia "Berdikari" Semarang," beber dia.

Pun, bukti transfer yang diberikan Dwiaryo kepada Sakti diduga palsu. Sehingga uang yang dikirim kepada Hendra itu berasal dari milik pribadi tanpa adanya uang masuk dari donasi.

Adapun, donasi yang diduga penipuan dan diterima Sakti sudah ada 6 bukti transferan. Bukti itu sekuanya palsu, berikut rinciannya:

1. Donasi dari KH Aminudin Yakub sebesar Rp 34 juta. Sebesar Rp 25 juta untuk Masjid At Tabayyun, Rp 8 juta untuk Panti Lansia "Berdikari" dan Rp 1 juta untuk pribadi amil DKM Masjid At Tabayyun.

2. Donasi dari KH Zainut Tauhid Zaid (mantan Wamenag RI) sebesar Rp 35 juta dan Rp 12 juta untuk Panti Lansia "Berdikari".

3. KH Asrorun Niam Soleh sebesar Rp 80 juta. Sebesar Rp 50 juta untuk Masjid At Tabayyun dan Rp 30 juta untuk Panti Lansia "Berdikari".

4. KH Rahmad Hidayat, bendahara MUI Pusat sebesar Rp 115 juta. Sebesar Rp 65 juta untuk Masjid At Tabayyun dan Rp 50 juta untuk Panti Lansia "Berdikari".

5. KH Abi Mustofa sebesar Rp 210 juta. Sebesar Rp 110 juta untuk Masjid At Tabayyun dan Rp 100 juta untuk Panti Lansia "Berdikari".

6. KH Asep Saefudin sebesar Rp 45, 6 juta. Hanya untuk Masjid At Tabayyun.

Atas peristiwa ini, Sakti pun langsung melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya