Anak Korban Perceraian di Palembang Bakal Terima Uang Rp500 Ribu per Bulan
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA -Â Pengadilan Tinggi Palembang berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anak korban perceraian. Pemenuhan kebutuhan anak tersebut dilakukan dengan kebijakan Pengadilan Tinggi yang memberlakukan pemotongan gaji orang tua (ayah).
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Sutomo menyebut bakal memberlakukan pemotongan otomatis gaji orang tua sebesar Rp500 ribu per bulan. Ini untuk kebutuhan biaya anak korban dari perceraian.
"Kalau sudah terjadi perceraian, maka nantinya biaya untuk anak-anak otomatis akan langsung dipotong dari gaji ayahnya sebesar Rp500 ribu per bulan," kata Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, M. Sutomo pada Selasa, 21 Januari 2025.
Menurutnya, Pengadilan tidak harus ikut campur terlalu banyak terkait masalah perceraian yang terjadi.
"Karena kalau hasil perceraian itu kan terkadang kondisinya agak berbeda. Seperti pendidikannya tidak teratur, kemudian gizi makannya juga kadang tidak tercukupi," imbuhnya.
Mengenai penerapan program tersebut, pihaknya sudah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
"Selain bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, kami juga bekerjasama dengan 38 perusahaan, termasuk juga dengan ASN (Aparatur Sipil Negara)," katanya.
Ia mengungkapkan, setelah pelantikan Wali Kota Palembang yang baru, maka hal itu akan langsung dilaksanakan.
"Anak-anak yang menjadi beban kepada suami atau isteri pada waktu itu, Insya Allah akan dipenuhi," ujarnya.