Selebgram Aceh Mira Ulfa Mengaku Khilaf Ngaji Diiringi Musik DJ: Saya Tidak Sengaja

Mira Ulfa saat mendatangi kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk meminta maaf terkait konten membaca Alquran diiringi musik DJ. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA - Selebgram asal Aceh, Mira Ulfa yang viral karena membaca Alquran diiringi musik DJ dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh atau Polisi Syariat karena kontennya bertentangan dengan syiar islam. 

DJ Yasmin Eksplorasi Keindahan Alam Indonesia Lewat The Echoes of Banggai

Ia memenuhi panggilan polisi syariat untuk membuat pernyataan minta maaf karena konten yang dibuatnya tidak mendidik dan ada unsur pelecehan. Ia tiba di kantor Satpol PP dan WH Aceh pada Selasa sore, 21 Januari 2025. 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin menyebutkan bahwa Mira Ulfa sudah menjalani pemeriksaan terkait motif dirinya membuat konten seperti itu. Dari hasil penyelidikan, kata dia, Maria Ulfa membuat konten tersebut secara spontan.

Kate Victoria Lim Kritisi Pembahasan Deddy Corbuzier Mengenai Mendiang Ayahnya

“Dari pengakuannya, hal itu dilakukan secara spontan dan karena kekhilafan serta kurangnya pemahaman terhadap etika agama,” ujar Jalaludin. 

Saat Dua Bakat Bertemu, DJ Freya dan Syeqy Suguhkan Diva yang Memesona

Mira Ulfa saat melakukan permintaan maaf di kantor Satpol PP dan WH Aceh. VIVA/Dani Randi

Mira Ulfa juga sudah membuat permintaan maaf kepada masyarakat dan tidak akan mengulang perbuatan serupa. “Dia sudah melakukan permintaan maaf secara terbuka ini adalah bagian dari tanggung jawabnya kepada masyarakat,” kata Jalaluddin.

Hanya saja Mira Ulfa tetap dilakukan pembinaan oleh Satpol PP dan WH Aceh Timur, sebagaimana daerah tempat tinggal Maria Ulfa. Pihaknya juga mengawasi konten-kontennya di media sosial. “Nantinya dia dibina di sana. Kami juga mengawasi akun sosial medianya,” katanya.

Mira Ulfa dalam permintaan maafnya mengakui bahwa konten tersebut adalah dirinya yang dibuat pada 12 Januari lalu melalui live streaming media sosial TikTok.

“Kegiatan live di TikTok pada 12 Januari adalah benar saya, saya lakukan dengan tindakan tidak sengaja. Dalam hal ini saya mengakui bersalah karena melanggar aturan di Aceh tentang pelaksanaan syariat Islam,” kata wanita kelahiran tahun 2000 tersebut. 

Ia juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut dan siap diproses hukum jika mengulangi konten serupa.  “Saya berjanji tidak akan membuat konten itu lagi. Jika saya mengulangi saya siap di proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya