BPN Jatim Janji Tindak Tegas bila Penerbitan HGB Laut di Sidoarjo Melanggar
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri berjanji akan menindak tegas jika ada pelanggaran pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tiga bidang tanah yang ada di atas laut di wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo. Kasus itu kini masih diinvestigasi.
Lampri menjelaskan, tiga HGB itu dikantongi oleh dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Luas total lahannya 656 hektare. Rinciannya, dua bidang seluas 285 hektare dan 192 hektare dikantongi PT Surya Inti Permata, satu bidang seluas 152,36 hektare dipegang PT Semeru Cemerlang.
HGB tiba bidang lahan yang se bagian besar berada di kawasan laut itu diterbitkan pada tahun 2016 dan berakhir pada 2026. Lampri mengatakan pihaknya tengah menginvestigasi untuk memastikan itu. "Untuk memastikan apakah HGB itu berada di laut atau di darat," katanya, Selasa, 21 Januari 2025.
Lampri menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ternyata penerbitan HGB tersebut diproses dengan cara menerobos ketentuan yang berlaku. "Jika terbukti melanggar, tentu HGB itu akan kami batalkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, publik di Jawa Timur dihebohkan dengan temuan adanya dua Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut. Awalnya dikira masuk wilayah administrasi Kota Surabaya bagian timur, ternyata petak dimaksud berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.
2 HGB yang dipersoalkan itu pertama kali diposting oleh akun X @thantuowi. Berdasarkan penelusurannya, HGB itu di sekitar kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya.Â
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) itu mengaku awalnya penasaran dengan ramai diperbincangkannya HGB di atas laut Tangerang. Ia pun mencoba melakukan penelusuran menggunakan aplikasi Bhumi di wilayah Surabaya.
Hasilnya, HGB seluas 656 hektare itu ditemukan di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, 7.354179°S, 112.841929°E. "Saya menemukan area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya," ujarnya.
Thanthowy menyoroti bahwa status HGB tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan, termasuk penerbitan HGB.
Netizen merespons dengan berbagai komentar, mempertanyakan bagaimana status HGB tersebut dapat diberikan di area yang tampaknya tidak memungkinkan untuk pembangunan. Mereka mendesak pemerintah melakukan investigasi.
Berdasarkan situs bhumi.atrbpn.go.id, satu bidang dimaksud berada di daratan Kecamatan Sedati hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182. Luasnya mencapai 2.851.652 meter persegi. Adapun HGB kedua terdaftar dengan NIB 00030 seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di kawasan laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.