Pengacara Ronald Tannur Kontak Orang PN Surabaya Minta Pilih Hakim yang Menyidangkan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengungkapkan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur yakni Lisa Rachmat, ternyata sempat menghubunginya meminta memilih majelis hakim. Bahkan, Lisa sempat meminta untuk menunda pemberkasan kasus Ronald Tannur.
Hal tersebut terungkap, ketika Rini menjadi salah satu saksi yang dihadirkan untuk sidang terdakwa jajaran majelis hakim pemberi vonis bebas untuk Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
"Pernah bu Lisa mengatakan kepada saksi ingin memilih hakim?," tanya jaksa di ruang sidang.
"Pernah, beliau pernah nanya, "Mbak, saya mau nanya, mau milih hakim," saya bilang "maaf bu, itu bukan kewenangan saya"," jawab Rini.
Permintaan tersebut diminta oleh pengacara Ronald Tannur ketika berkas perkara kasusnya belum masuk tahap verifikasi.
"Ketemu langsung atau bagaimana?," kata jaksa.
"By phone," kata Rini.
Rini pun akhirnya menjawab bahwa permintaan dari Lisa bukan merupakan kewenangan dirinya. Dia juga menyampaikan, susunan majelis hakim sebelum para terdakwa dijadikan hakim pemvonis Ronald Tannur.
"(Ketuanya) Pak Rudy Suparmono, pak wakilnya Dju Johnson Mira Mangngi," ucap Rini.
Lisa Rachmat juga sempat meminta kepada Rini, agar berkas perkara Ronald Tannur ditahan lebih dulu.Â
"Nanti tolong di keep dulu," sebut Rini memperagakan permintaan pengacara Ronald Tannur tersebut.
Rini tak menampik secara detail soal permintaan pengacara Ronald Tannur untuk menahan berkas perkaranya.
"Tapi kemudian bu Rini melaksanakan permintaan itu seperti apa?," tanya jaksa.
"Ya saya keep dulu karena kan saya ngecek dulu karena waktu itu akhir bulan kan banyak, kita ngeceknya acak pak," kata Rini.
"Di keep itu berati tidak segera di input ya ?," tanya jaksa.
"Nggih, saya ngerjakan yang lain," ucap Rini.
Meski begitu, akhirnya Rini baru menginput berkas perkara Ronald Tannur pada awal bulan. Berkas itu kemudian di publikasi ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).