2.699 Pasangan di Palembang Bercerai Sepanjang 2024
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA -Â Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan, mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2024 mencapai 2.699 kasus. Sementara, jumlah perkara yang masuk mencapai 3.000 lebih.
"Perkara yang masuk ke Pengadilan cukup banyak sepanjang tahun 2024 kemarin, yakni 3.198 laporan. Sebanyak 2.699 adalah perkara perceraian," kata Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Muhammad Aliyuddin, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Aliyuddin menyebut, perceraian itu didominasi beberapa faktor seperti faktor ekonomi, adanya perselisihan atau cekcok, perselingkuhan, dan lainnya.
"Perceraian ini meningkat ya, dan kebanyakan yang menggugat adalah pihak perempuannya. Perempuan sekarang banyak yang cerdas dan tegas, mungkin karena ditelantarkan atau bahkan karena suami yang tidak pulang-pulang," imbuhnya.
Selain perceraian, perkara lain yang masuk ke Pengadilan yakni masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat akibat berbagai faktor.
"Banyak sekali pasangan yang tidak tercatat pernikahannya, karena ada yang menikah diam-diam, ada juga karena tidak ada dana," jelasnya.
Ia mengatakan, jika para pasangan yang tidak tercatat itu diarahkan untuk mengikuti isbat nikah.
"Tentunya itu menyulitkan mereka untuk mengurus berbagai berkas-berkas, seperti mengurus sekolah anak dan lain-lain. Maka dari itu, mereka datang untuk mengurus hal itu dengan mengajukan isbat nikah, yang mana lewat putusan hakim," kata dia.