KPK Sebut 123 Pejabat Negara di Kabinet Merah Putih Sudah Setor LHKPN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, sudah ada sejumlah 123 pejabat negara yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kabar Terbaru Kesiapan Pindad Siapkan Mobil Maung Garuda untuk Para Menteri

LHKPN itu sudah disetorkan kepada KPK setelah mereka resmi dilantik. "Dari 124 ini, 123-nya sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang," ujar Pahala Nainggolan kepada wartawan di KPK, Selasa, 21 Januari 2025.

Pada Selasa, 21 Januari 2025 menjadi hari terakhir batas penyerahan LHKPN untuk pejabat negara yang baru dilantik era Presiden Prabowo Subianto. Ada 124 pejabat negara yang dilantik.

MCP Mimika Berstatus ‘Merah’, Ini Langkah PJ Bupati Asal KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

Photo :
  • ANTARA FOTO

Dari ratusan pejabat negara Kabinet Merah Putih itu, terdiri dari 52 Menteri/Kepala Lembaga setingkat menteri dan 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga setingkat menteri dan ada 15 yang tergolong utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus.

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

"Nah satu dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh temponya 6 Desember plus tiga bulan," kata Pahala.

Pahala menjelaskan bahwa 123 pejabat negara yang sudah menyetorkan LHKPN itu dibagi menjadi dua kategori. Ada golongan reguler yang meliputi pejabat negara yang sudah pernah menyetorkan LHKPN terbarunya sebelum dilantik Prabowo Subianto.

"Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang," ujarnya.

"58 ini belum pernah menyampaikan sama sekali. 58 plus satu, yang satu itu Tina Talisa. Itu 58 yang 21 Januari," kata Pahala.

Pahala menjelaskan prosedur pejabat negara menyetorkan LHKPN yakni dengan melakukan verifikasi dan administrasi saja. "Kemudian kelengkapan  surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," ujarnya.

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Kubu Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Praperadilan Kedua Hari Ini, Berharap KPK Hadir

Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan bahwa pihaknya sudah siap dalam menjalani sidang perdana gugatan praperadilannya hari ini.

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut