Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang, Bantah Tak Ada Nelayan yang Dirugikan

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang
Sumber :
  • tvOne

Tangerang, VIVA – Salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten dilaporkan oleh  sejumlah warga melalui lembaga bantuan hukum (LBH).

Seorang Kepala Desa Kohod, Pakuhaji bernama Arsin diduga terlibat dalam pemasangan pagar bambu misterius di laut pesisir Teluknaga, Tangerang, yang kini tengah menjadi sorotan.

Pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut terungkap dalam video viral yang menunjukkan Arsin memberikan arahan kepada pekerja.

Namun, Arsin membantah tuduhan ini. Ia menyebut video yang beredar itu direkam dua tahun lalu saat terjadi bencana abrasi. 

Menurutnya, saat itu ia sedang melakukan inspeksi atas laporan pemasangan bambu ilegal di kawasan pantai.

Pagar bambu di laut Tangerang, tepatnya di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat disegel KKP

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

"Itu saya bantah langsung, bagaimana saya mau mengarahkan, orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW, saya yang bilang kalau ada pagar," kata Arsin dikutip dari Antara.

"Saya nunjuk itu, saya mau tau tanah kamu batas mana. Ditunjuk di sana saya ikutin, oh ke sana. Dia pagar itu sudah punya gambar ukuran dari BPN, sehingga tidak salah, jangan lebih kurang luas tanahnya," lanjutnya.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya bisa membuktikan nelayan tetap beraktivitas tanpa hambatan.

"Jadi itu pemagaran yang tadi banyak itu kaitannya sudah lama dan tidak ada satupun nelayan ngeluh. Sampai sekarang nelayan masih berlayar, karena tidak ada pengaduan juga," tambahnya.

Meski demikian, sejumlah warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah melaporkan Arsin dan delapan orang lainnya, termasuk seorang mahasiswa bernama Sandi, yang mengaku pemasangan pagar dilakukan secara swadaya.

Sertifikat HGB dan SHM di Laut Jadi Sorotan

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut. SHGB ini dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yaitu:

  • PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang.
  • PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang.
  • Sisanya, sembilan bidang atas nama perorangan.

Selain SHGB, ditemukan pula 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di area yang sama.

Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal Dicurigai Bertujuan untuk Reklamasi Alami, Apa itu?

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat. Ia menyebut pemagaran ini sebagai tindakan ilegal.

“Dasar laut tidak boleh disertifikatkan, itu sudah jelas ilegal. Pemagaran itu dilakukan agar sedimentasi tertahan, sehingga tanah perlahan muncul dan dimanfaatkan,” ujar Trenggono.

7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Kepala ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dimintai keterangan oleh Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat tersebut. Data dan bukti yang relevan telah diserahkan kepada kementerian untuk keperluan investigasi lebih lanjut.

Kisruh Pagar Laut di Tangerang, KKP Malah Digugat Praperadilan
Pagar bambu di laut Tangerang, tepatnya di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang saat disegel KKP

Profil 2 Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang yang Ilegal

Profil PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, pemilik SHGB pagar laut ilegal di Tangerang. Investigasi ungkap sertifikat melanggar hukum dasar laut.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025