Terima Putusan MA, Pemerintah Siap Perbaiki Aturan Pinjol

Ilustrasi pinjol.
Sumber :
  • Antara/HO-kapersky

Jakarta, VIVA – Pemerintah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait citizen lawsuit praktik pinjaman online (pinjol). Gugatan itu diajukan oleh para penggugat sejak tahun 2021. 

Puan Pastikan DPR Cermati Program Prabowo-Gibran agar Sesuai Kemampuan

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan perketat aturan soal pinjol.

"Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ini. Jadi, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.

Nyawa TikTok di Tangan Donald Trump

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Yusril bilang pemerintah akan membuat kelompok kerja (Pokja) menindaklanjuti putusan MA tersebut. Nantinya, tim tersebut dipimpin Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Menko Airlangga Jelaskan Strategi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi 2025

"Untuk menyiapkan regulasi peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang No. 3 tahun 2024 khususnya Pasal 213 tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online ini," jelas Yusril.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjol. 

Dalam putusan itu, penggugat minta OJK sebagai salah satu tergugat bisa membuat peraturan dan memperkuat pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

"OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Juli 2024. 

Aman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech Peer to Peer lending (P2P lending). Selain itu, pelindungan konsumen dan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028. 

"Yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya