7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA – Kisruh mengenai pagar laut di perairan Tangerang, Banten, memunculkan berbagai fakta terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap ilegal.
Berikut ini adalah fakta-fakta yang terungkap terkait kasus tersebut.
1. Terbitnya 263 Sertifikat HGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa total terdapat 263 bidang SHGB yang terbit di kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
SHGB tersebut dimiliki oleh dua perusahaan swasta dan beberapa pihak perorangan, di antaranya:
- PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang SHGB.
- PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang SHGB.
- Sisanya, sembilan bidang SHGB tercatat atas nama perorangan.
2. Adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Laut
Selain SHGB, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
3. SHGB dan SHM di Laut Tangerang Ilegal
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat.
Trenggono menyebut terbitnya SHGB untuk pagar laut tersebut sebagai tindakan ilegal. Ia menjelaskan bahwa proses pemagaran laut bertujuan untuk menahan sedimentasi sehingga tanah akan perlahan muncul di permukaan, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Pemagaran itu dilakukan agar tanah semakin naik karena sedimentasi tertahan,” jelas Trenggono.
4. Penyelidikan oleh Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN telah memulai investigasi atas terbitnya sertifikat tersebut. Menteri Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya telah dikerahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan posisi bidang tanah berdasarkan garis pantai terbaru.
Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terkini hingga 2024.
Jika ditemukan bahwa bidang-bidang tersebut berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN berjanji akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
5. Permintaan Maaf dari Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat akibat terbitnya sertifikat pagar laut.
Ia juga memastikan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik. Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya dan setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi,” ujar Nusron.
6. Kepala ATR/BPN Banten Dimintai Keterangan
Kepala ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dimintai keterangan oleh Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Data dan bukti yang relevan telah diserahkan kepada kementerian untuk keperluan investigasi lebih lanjut.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu singkat dan memberikan keterangan lebih mendetail kepada publik.
“Kasih kesempatan kami untuk bekerja. Insya Allah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detil dan lebih jelas lagi,” ujar Nusron.
7. Peran Aplikasi BHUMI dalam Transparansi
Untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa depan, Nusron menekankan pentingnya penggunaan aplikasi BHUMI yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi pertanahan secara transparan dan mencegah tindakan semena-mena oleh pihak-pihak terkait.