Terbitkan SHGB Pagar Laut, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Diperiksa Kementerian ATR

Proses pencopotan pagar bambu di laut tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Serang VIVA – Kisruh pagar laut di laut Kabupaten Tangerang kemudian terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), membuat Kepala ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dipanggil oleh kementerian untuk dimintai keterangannya.

Titiek Soeharto: Besok, DPR Panggil Menteri Trenggono soal Skandal Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN mengaku telah meminta maaf ke masyarakat, mengenai kegaduhan yang terjadi.

Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengaku telah memberikan seluruh informasi dan bukti mengenai terbitnya sertifikat tanah di atas lautan tersebut.

PKS Usul DPR Bentuk Pansus Investigasi Kasus Pagar Laut di Tangerang

"Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Data dan informasi seputar pemberitaan dimaksud yang telah dilaporkan atau disampaikan langsung ke Kementerian ATR/BPN," ujar Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan elektroniknya, Selasa, 21 Januari 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) dalam jumpa pers terkait pagar laut.

Photo :
  • Antara
Demokrat Minta Kasus HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang Tak Dikaitkan Dengan AHY

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepala ATR/BPN Banten dan Kabupaten Tangerang itu, kementerian akan melakukan investigasi penyebab terbitnya sertifikat HGB di lautan.

"Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan dirjen teknis terkait, termasuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait," terangnya.

Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar banyak mengenai terbitnya sertifikat HGB diatas laut yang telah dipagari tersebut. Begitupun mengenai rincian terbitnya surat tanah diatas laut itu, ATR/BPN belum mau memberikan keterangannya.

"Data ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang dalan rapat internal denga Kementerian ATR/BPN sebagai data investigasi awal Kementerian ATR/BPN, mohon ditunggu nanti hasilnya seperti apa nanti disampaikan oleh pusat," jelasnya.

Investigasi SHGB

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan dalam investigasi tersebut, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," katanya.

Dia menyampaikan bahwa langkah itu bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Kendati demikian, Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya