Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto PDIP Hari Ini

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditunda dan akan dimulai 5 Februari 2025. Sidang ditunda atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum bisa hadir dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya tak bisa hadir di sidang perdana. Melalui Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, KPK tak bisa hadir lantaran masih menyiapkan materi persidangan.

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praper (praperadilan) ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari Ahli, sampai dengan hal administratif lainnya," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tessa menjelaskan, dalam rangka menyiapkan segala macamnya untuk menghadapi sidang praperadilan, penyidik membutuhkan waktu yang banyak. "Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Tessa.

Sidang Ditunda 5 Februari 2025

Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditunda pada Selasa, 21 Januari 2025 hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan.

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang, Selasa 21 Januari 2025.

Djuyamto menjelaskan bahwa surat permintaan penundaan sidang telah diterima sejak 16 Januari 2025. KPK meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama tiga pekan.

KPK Geledah Kantor PUPR Riau Hari Ini

"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata dia.

Djuyamto menyebutkan, keputusan hakim menunda persidangan selama dua pekan. Sebab, pekan besok ada jadwal libur panjang.

Kerabatnya Harap Harun Masiku Segera Ditangkap: Saya Dirugikan, Bolak-balik Diperiksa KPK

"Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy sempat meminta hakim untuk menunda persidangan selama 10 hari saja. Kendati, ditolak lantaran hakim memiliki kegiatan lainnya. "Berkenan untuk ditunda 10 hari yang mulia," kata Ronny Talapessy.

Permintaan itu, dilakukan agar waktu persidangan lebih efisien. Namun, Djuyamto menyebutkan bahwa dirinya ada persidangan lain dan ujian sidang di luar daerah.

"Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," ujarr Djuyamto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya