Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tidak Hadir

Ruang sidang PN Jaksel soal Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditunda pada Selasa 21 Januari 2025 hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ditunda lantaran pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto tersebut.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang, Selasa 21 Januari 2025.

Djuyamto menjelaskan, bahwa surat permintaan penundaan sidang telah diterima sejak 16 Januari 2025. KPK meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama tiga pekan.

"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata dia.

Djuyamto menyebut, keputusan hakim menunda persidangan selama dua pekan. Sebab, pekan besok ada jadwal libur panjang.

"Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," sebut dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sempat meminta hakim untuk menunda persidangan selama 10 hari saja. Kendati ditolak lantaran hakim memiliki kegiatan lainnya.

Prabowo Ketemu Megawati di Momen Ultahnya 23 Januari? Dasco Jawab Begini

"Berkenan untuk ditunda 10 hari yang mulia," kata Ronny Talapessy.

Permintaan itu, dilakukan agar waktu persidangan lebih efisien. Namun, Djuyamto menyebutkan bahwa dirinya ada persidangan lain dan ujian sidang di luar daerah.

Kerabatnya Harap Harun Masiku Segera Ditangkap: Saya Dirugikan, Bolak-balik Diperiksa KPK

"Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang Tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," beber Djuyamto.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terkait status yang ditetapkan KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

2 Kali Mangkir, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Mba Ita Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

Gugatan praperadilan diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat 10 Januari 2025.

Gugatan praperadilan Hasto telah teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto akan jadi hakim tunggal dalam gugatan praperadilan tersebut.

"Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH," lanjut Djuyamto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya