24 Tahun Mengabdi, Pegawai Kemendikti Diusir Menteri Satryo Gara-gara Meja

Neni Herlina, Pranata Humas Ahli Muda dan Pj. Rumah Tangga (Doc: Antara)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta, VIVA – Ratusan pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan aksi damai di depan kantor kementerian, Senayan, Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Aksi tersebut digelar usai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro diduga berlaku arogan hingga memecat Prahum Ahli Muda dan Pj. Rumah Tangga, Neni Herlina.

Dalam keterangan resmi, Neni Herlina yang telah bekerja selama 24 tahun mengaku tiba-tiba diusir oleh Menteri Satryo pada Jumat, 17 Januari 2025.

Menteri Ristek Dikti Satryo Soemantri Brodjonegoro

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Saat itu Satryo meminta ASN Kemendikti Saintek itu pindah tugas ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tiba-tiba pimpinan tertinggi kami masuk ke ruangan kami dan di hadapan semua orang, beliau mengusir saya keluar dan memerintahkan untuk pindah ke Kemendikdasmen,” ujar Neni Herlina dalam keterangan tertulis, diterima VIVA Selasa, 21 Januari 2025.

Neni mengungkapkan, akar permasalahan pengusirannya berawal dari persoalan terkait meja kerja di salah satu ruangan di lantai 18 yang harus diganti, sebab telah ada sejak era pemimpin terdahulu.

Pergantian ini, kata dia, diduga lantaran “tidak menghormati” pemimpin baru, dalam hal ini Menteri Satryo.

Terpopuler: Sosok Istri Menteri Satryo, Bentrokan di Bima hingga Pembongkaran Pagar Laut

Sejak saat itu, Neni menilai, semua permasalahan yang terjadi di lapangan terkait rumah tangga kerap dikait-kaitkan kepadanya hingga berujung pengusiran yang dilakukan Menteri Satryo.

ASN Kemdiktisaintek geruduk kantor Mendikti Prof Satryo

Photo :
  • Antara
Dalih Kemendiktiksaintek Pemberhentian ASN Tak Dilakukan Mendadak

“Sampai kemarin saya diusir layaknya penghuni kost yang tidak membayar sewa. Apakah pantas seorang pimpinan tertinggi kementerian memindahkan stafnya tanpa mengacu kepada Peraturan PNS/ASN yang berlaku,” kata Neni.

Meski mengalami perlakuan yang dianggap melanggar nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia, Neni dengan tulus meminta maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugas. Ia berharap rekan-rekannya di kementerian tidak mengalami hal serupa.

Transkrip Lengkap Rekaman Suara Diduga Menteri Dikti Satryo Brodjonegoro Bentak dan Kasari Pegawai

“Sungguh ini sangat di luar perikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang yang ada,” tandasnya.

Antrean pemohon perceraian di Pengadilan Agama (foto ilustrasi)

Angka Perceraian ASN di Jakarta Tinggi, Penyebabnya Jadi Sorotan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi ramainya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025