2 Kali Mangkir, KPK Buka Peluang Jemput Paksa Mba Ita Terkait Korupsi di Pemkot Semarang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita sudah dua kali dijadwalkan pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Namun, kedua panggilan itu tak pernah dihadiri oleh Mba Ita.
KPK pun buka suara soal upaya jemput paksa Mba Ita. Sejauh ini, penyidik tengah menggali patut atau tidaknya alasan ketidakhadiran Mba Ita.
"Saudari HG alias Ita itu menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tak bisa ditinggalkan. Selanjutnya, saudara AB ya, selaku suami yang bersangkutan juga menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran hari ini dikarenakan mempersiapkan dalam rangka sidang praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Senin 20 Januari 2025.
Mba Ita beralasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan ketika dipanggil KPK. Sehingga, dirinya meminta KPK menjadwalkan ulang panggilannya.
"Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima. Dan sebagaimana diketahui bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan membawa surat perintah," kata Tessa.
"Bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, hal tersebut kita kembalikan diskresinya kepada penyidik dan kita tunggu update selanjutnya," bebernya.
Sebelumnya, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 16 Januari 2025 terkait dengan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dia dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Mba Ita dan Alwin Basri tak penuhi panggilan KPK hari ini. Mereka meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya.
"Mangkir tidak hadir," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa Mba Ita tak penuhi panggilan dengan memberikan alasan. Mba Ita tak penuhi panggilan lantaran ada kegiatan yang tidak biaa ditinggalkan.
"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," ungkap Tessa.
Sedangkan, Alwin Basri tak penuhi panggilan KPK lantaran tengah menyiapkan sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mempersiapkan pra peradilan," tukasnya.