KPK Sita Uang Ratusan Juta Kasus Korupsi di PT Taspen, Ada Mata Uang Asingnya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus korupsi berupa dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Usai melakukan penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa dari hasil uang ratusan juta yang disita penyidik, ada mata uang asing yang berhasil disita dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, yang apabila dirupiahkan sekitar Rp100 juta," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Minggu 19 Januari 2025.
Penggeledahan berlangsung pada 16-17 Januari 2025 yakni hari Kamis dan Jumat kemarin. Ada empat lokasi yang digeledah penyidik selama dua hari.
"Yaitu, dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor,” kata Tessa.
Kemudian, penyidik juga turut menyita sejumlah dokumen. Bahkan, ada juga barang bukti elektronik yang dibawa penyidik dari upaya paksa tersebut.
“Yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas (dugaan investasi fiktif di Taspen),” kata Tessa.
Sita apartemen
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam apartemen milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK). Adapun penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan, senilai kurang lebih Rp 20 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.
Tessa menambahkan, apartemen itu disita penyidik karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus rasuah di Taspen. Upaya paksa dilakukan pada pekan ini.
KPK berterima kasih dengan semua orang yang kooperatif membantu penyidik, menyelesaikan tugasnya melakukan penyitaan. Lembaga Antirasuah berharap tidak ada pihak yang melakukan perintangan, atau bakal dipidana.
“KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur, sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ucap Tessa.