Ketua MK: Cukup Mahasiswa Hukum Jawab Jamwas
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD enggan menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy yang menyebut dirinya telah bertindak berlebihan, tidak paham dengan putusan yang dibuatnya sendiri, dan bahkan telah melanggar undang-undang.
Menurut Mahfud, untuk menanggapi soal itu tidak perlu dilakukan dirinya langsung. "Tanyakan saja kepada mahasiswa Fakultas Hukum," kata dia kepada VIVAnews.com, Kamis, 23 September 2010. "Saya tidak tanggapi yang begitu-begitu. Itu hal sepele, kok."
Pagi tadi, Marwan menyebut pelaksanaan putusan MK tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yaitu bahwa Jaksa Agung tetap harus diberhentikan dengan Keputusan Presiden sesuai pasal 19 huruf b.
"Jadi, pernyataan Mahfud MD itu melanggar undang-undang. Seharusnya, Mahfud meminta Presiden mengeluarkan Keppres untuk menindaklanjuti putusan MK itu," kata Marwan.
Marwan menyatakan tak habis pikir mengapa MK bisa mengeluarkan putusan itu. Apalagi, eksekusinya seperti dilakukan sendiri oleh MK. "Jadi lucu, ada hakim merangkap eksekutor. Seharusnya eksekutor dalam putusan itu adalah Presiden," ujar Marwan. (kd)